KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengamankan 13 orang tersangka yang terlibat dalam aksi kerusuhan, pembakaran, dan pengrusakan fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Dari total tersangka yang ditangkap, 12 orang telah resmi ditahan,
sementara satu pelaku lainnya yang masih berusia 15 tahun sedang menjalani
proses diversi sesuai ketentuan hukum perlindungan anak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan,
kericuhan yang dilakukan para tersangka terjadi pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar
pukul 10.00 WIB yang dipicu sengketa lahan antara PT SSL dengan kelompok
masyarakat yang mengklaim sebagian kawasan konsesi perusahaan sebagai milik
mereka.
“Aksi unjuk rasa di PT SSL akhirnya berakhir dengan tindakan anarkis yang
meliputi pembakaran, perusakan, dan penjarahan fasilitas perusahaan,” jelas
Kombes Asep.
Kombes Asep, mengungkapkan bahwa para pelaku tidak bergerak secara spontan.
Karena dari hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga kuat dikendalikan oleh
pihak pemodal besar yang memiliki kepentingan tersembunyi.
“Para pelaku mengaku disuruh oleh pihak tertentu yang merupakan pengusaha.
Ada yang memprovokasi, ada yang membiayai. Bahkan salah satu tersangka
diketahui membakar klinik milik perusahaan,” jelas Asep.
Menurut hasil penghitungan, kerusakan yang ditimbulkan dalam insiden ini
cukup signifikan. Di mana sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat, bangunan
kantor, rumah karyawan, hingga satu unit klinik perusahaan hangus terbakar.
Selain itu, barang-barang seperti mesin air dan sepeda motor turut
dijarah.
“Kerugian yang dialami PT SSL ditaksir mencapai Rp15 miliar,” kata Kombes
Asep.
Lebih jauh dijelaskan Asep, bahwa hasil pendalaman yang dilakukan,
diketahui bahwa lahan yang menjadi objek konflik merupakan kawasan hutan negara
seluas 19.500 hektar yang telah diberikan hak pengelolaan kepada PT SSL oleh
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk keperluan hutan tanaman
industri (HTI).
“Untuk yang diklaim oleh kelompok masyarakat lahan mereka sekitar 9.000
hektar,” ungkap Kombes Asep.
Sebagai informasi, sambung Asep, sebagian orang yang mengklaim lahan
tersebut ternyata bukan warga setempat, melainkan kelompok luar yang memiliki
kepentingan ekonomi pribadi.
"Ada pemilik lahan ribuan hektar yang berasal dari luar daerah, bahkan
dari Pekanbaru. Mereka memanfaatkan masyarakat sekitar untuk memperjuangkan
kepentingan pribadi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para menjerat para tersangka dengan pasal berlapis,
antara lain Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 187 KUHP tentang
pembakaran, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta tindak pidana pencurian
dan pengrusakan.
Sementara itu, untuk tersangka yang masih di bawah umur akan diproses
melalui mekanisme diversi. Jika diversi tidak berhasil, kasusnya akan
dilanjutkan ke persidangan anak.
"Proses penyidikan masih berjalan dan kemungkinan besar akan ada
tersangka lain yang segera kami amankan," tegas Asep.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh
pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.
Pemerintah Kabupaten Siak juga diingatkan agar lebih selektif dalam
memperjuangkan hak-hak masyarakat dengan memastikan keabsahan klaim kepemilikan
lahan. Mc/nor
No Comment to " Polda Riau Tetapkan 13 Tersangka Pengrusakan PT SSL, Kerugian Capai Rp15 Miliar "