KORANRIAU.co- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk meminta keterangan
mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dengan penyelidikan
kasus dugaan korupsi kuota haji.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
ketika merespons keterangan pers Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan
Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief yang mengaku siap menjelaskan seluruh
rangkaian penyelenggaraan haji.
"Kita tunggu dulu prosesnya karena penyelidik
masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan dari para
pihak sebelumnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/6).
"Tapi tentu KPK membuka peluang kepada
pihak-pihak siapa saja yang memang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk
kemudian dipanggil dan dimintai keterangannya," lanjutnya.
Budi pun mengingatkan pihak-pihak yang diundang
klarifikasi untuk kooperatif hadir serta memberikan keterangan dan informasi
yang sebenar-benarnya.
"Terkait dana haji, KPK meminta kepada
pihak-pihak terkait yang dipanggil atau dimintai keterangannya untuk kooperatif
baik datang hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh KPK sehingga
proses penanganan perkara terkait haji ini dapat dilaksanakan secara
efektif," ucap dia.
Terlebih, kata Budi, ibadah haji sangat dekat
dengan kepentingan umat. Pada hari ini, penyelidik KPK telah merampungkan
proses pemeriksaan keterangan terhadap Pendakwan Khalid Basalamah.
"Yang bersangkutan kooperatif menyampaikan
informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyidik," ungkap
Budi.
cnnindonesia
No Comment to " KPK soal Opsi Panggil Yaqut Terkait Kuota Haji: Kita Tunggu Prosesnya "