KORANRIAU.co- Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka-bukaan terkait kasus dugaan suap
pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang saat ini tengah
diusut KPK. Yassierli mengatakan pihaknya sudah mencopot pejabat yang diduga
terlibat dalam kasus tersebut.
"Termasuk juga mohon dicatat bahwa kita
sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus
ini," kata Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa
(20/5/2025).
Yassierli menyerahkan proses hukum para mantan
pejabat Kemnaker itu ke KPK. Dia menyebut layanan terhadap izin tenaga kerja
asing saat ini tetap bisa berjalan.
"Proses selanjutnya tentu kita akan serahkan
ke KPK, karena memang pejabatnya sudah dicopot tentu ini tidak mempengaruhi
layanan terhadap izin tenaga kerja asing (TKA)," kata Yassierli.
"Malah kita berharap sebenarnya ini menjadi
momentum untuk semakin lebih baiknya pelayanan yang diberikan oleh
Kementerian," imbuhnya.
Yassierli mengatakan pejabat yang dicopot itu
termasuk ke daftar orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati
demikian, Yassierli belum membeberkan identitas pejabat yang dicopot tersebut.
"Ya, termasuk yang sudah dicopot,"
ungkapnya.
Sudah Ada 8 Tersangka
KPK menggeledah kantor Kemnaker terkait kasus pengurusan
rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Ternyata, KPK sudah menetapkan
delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Saat ini sudah ada delapan orang yang
ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata jubir KPK Budi
Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa
(20/5).
KPK belum memerinci sosok tersangka dalam kasus
ini. Kasus korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja di Kemnaker ini
merupakan perkara baru yang diusut KPK.
Sejumlah tas dibawa oleh penyidik KPK dari
penggeledahan di lokasi.
"KPK masih akan mendalami informasi dan
keterangan dari hasil penggeledahan hari ini," ucapnya.
detik
No Comment to " Menaker Copot Pejabat yang Jadi Tersangka Kasus Suap Pengurusan TKA "