KORANRIAU.co- Mantan
pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal sebagai makelar kasus, Zarof
Ricar, mengakui pernah menerima Rp 50 miliar dari pengurusan perkara perdata
kasus gula. Zarof mengatakan nominal itu merupakan uang yang paling tinggi
diperolehnya terkait pengurusan perkara.
Hal itu disampaikan Zarof Ricar saat diperiksa
sebagai saksi mahkota kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025). Saksi mahkota merupakan terdakwa
yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Zarof bersaksi untuk terdakwa pengacara Ronald,
Lisa Rachmat dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja. Mulanya, Zarof mengakui
menyimpan duit hasil pengurusan perkara dalam brankas.
"Ini kan ada keterangan saksi nih di dalam
BAP (berita acara pemeriksaan) ada beberapa kasus yang saksi jelaskan, ada
saksi menerima uang kemudian uang tersebut disimpan di brankas. Maksud kami,
apakah seluruh uang yang saudara peroleh tadi memang pure masih tersimpan di
dalam brankas?" tanya jaksa.
"Uang-uang dari penanganan perkara?"
imbuh jaksa menanyakan.
"Iya," jawab Zarof.
Jaksa mendalami keuntungan yang diperoleh Zarof
dari pengurusan perkara yang pernah ia tangani selain dari pengacara Ronald,
Lisa Rachmat. Zarof mengaku pernah menerima dari pengurusan perkara perdata
kasus gula.
"Cuman yang paling besar itu yang, ada apa
namanya, perkara yang kemarin disebut itu, marubeni atau apa itu," ujar
Zarof.
"Perkara apa ini?" tanya jaksa.
"Itu gula kalau nggak salah," jawab
Zarof.
Zarof mengaku menerima Rp 50 miliar dari
pengurusan perkara perdata kasus gula tersebut. Dia mengatakan pihak berperkara
itu minta agar kasusnya dimenangkan.
"Berapa memang jumlahnya yang disebut?"
tanya jaksa.
"Waktu itu kalau nggak salah saya itu ada
menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar," jawab Zarof.
"Dari siapa?" tanya jaksa.
"Dari sugar, itu anak buahnya dari
sugar," jawab Zarof.
"Ada menerima saudara?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Zarof.
"Untuk keperluan apa?" tanya jaksa.
"Itu untuk dia katanya dia untuk
dimenangkan," jawab Zarof.
"Perkara apa?" cecar jaksa.
"Perkara dia dengan lawannya," jawab
Zarof.
"Ya ini perkara apa? perkara perdata?"
tanya jaksa.
"Perdata," jawab Zarof.
Zarof mengatakan perkara itu terjadi antara di
tahun 2016 atau 2018. Dia mengaku tak ingat detail.
"Jadi pihak dari sugar ini ada mengajukan
gugatan perdata?" tanya jaksa.
"Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga
lupa, yang jelas dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih
udah pasti menang," jawab Zarof.
"Saudara lihat berkasnya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Zarof.
"Saudara dapat berkasnya?" tanya jaksa.
"Dapat informasi bahwa dia PN (Pengadilan
Negeri) menang, PT (Pengadilan Tinggi) menang," jawab Zarof.
Dalam kasus ini, Zarof Ricar didakwa menerima
gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA.
Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas
Ronald Tannur.
Ronald telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat
kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
detik
No Comment to " Makelar Zarof Akui Pernah Terima Rp 50 M Urus Perkara Perdata Kasus Gula "