KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru, Yose Saputra akhirnya divonis selama 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana hibah sebesar Rp723 juta lebih.
Sementara Bendaharanya Ade Siswanto, divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara. Vonis kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang pembacaan putusan digelar, Senin (5/5/25) petang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan majelis hakim dipimpin Zefri Mayeldo SH MH.
Hakim Zefri dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yose Saputra selama 5 tahun dan terdakwa Ade Siswanto selama 4 tahun 6 bulan,”kata hakim.
Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sejumlah Rp 200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tidak hanya itu, hakim memberikan hukuman tambahan bagi terdakwa Yose untuk membayar Uang Pengganti (UP) ebesar Rp373.500.419. Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti itu makan diganti dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.
Sementara terdakwa Ade dihukum membayar UP sebesar Rp250 juta. Jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Atas vonis hakim itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Ihsan Awaljon SH dan Yuliana SH.
Sebelumnya, JPU menuntut Yose selama 6 tahun penjara. Sementara Ade selama 5 tahun 6 bulan penjara.
Perbuatan korupsi dana hibah yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada medio Juni hingga Desember 2020 silam. Berawal ketika LAMR Pekanbaru mendapatkan dana hibah sebesar Rp1 miliar dari APBD Kota Pekanbaru.
Dana hibah itu seyogianya digunakan untuk kegiatan dan operasional selama tahun 2020. Kemudian juga untuk bayar hutang pada tahun 2019.
Akan tetapi, dalam laporan pertanggungjawabannya kedua terdakwa tidak menyampaikan sesuai dengan bukti yang sebenarnya. Lapoaran yang disampaikan fiktif.
Kedua terdakwa dalam laporan pengeluaran keuangan menggunakan kwitansi kosong, seolah-olah melakukan pembelian barang. Padahal faktanya, tidak ada melakukan pembelian barang. nor
No Comment to " Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua LAMR Pekanbaru Yose Saputra Dihukum 5 Tahun Penjara "