KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Negeri (Kejari) Rokan Hilir (ROhil) resmi melakukan penahanan terhadap satu
orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan
rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Panipahan, Kecamatan
Pasir Limau Kapas.
Tersangka berinisial SJ,
yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut,
ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:
PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Penahanan dilakukan selama
20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Mei 2025 hingga 7 Juni 2025, dan yang
bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi.
SJ sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka
pada 15 Mei 2025, bersama satu tersangka lainnya, yakni AA, yang merupakan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir sekaligus selaku pengguna
anggaran dalam proyek tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi
Adikawira Putera,SH MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Yopentinu Adi
Nugraha, SH MH., yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Misael
Tambunan, SH.MH.menyampaikan bahwa proyek yang menjadi objek perkara
tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
RI Tahun Anggaran 2023, dengan total nilai sebesar Rp4.316.651.000.
Terdapat delapan kegiatan pembangunan dan
rehabilitasi yang dilaksanakan di SMPN 4 Panipahan, dengan rincian: enam
kegiatan pembangunan yang ditangani SJ sebagai PPTK, dan dua kegiatan
rehabilitasi yang juga dilaksanakan oleh SJ sebagai pelaksana. Seluruh kegiatan
tersebut dilaksanakan secara swakelola.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah
perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil. Temuan tersebut
antara lain berupa penggelembungan harga pembelian bahan material, penyusunan
surat pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta
ketidaksesuaian mutu bangunan. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan
sebesar Rp1.109.304.279,90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat
ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh sen).
Sementara itu, tersangka AA yang dijadwalkan hadir
untuk pemeriksaan pada hari yang sama, tidak dapat memenuhi panggilan dengan
alasan sedang sakit. Kajari Rokan Hilir menyatakan akan menghormati hak-hak
hukum tersangka, namun juga menegaskan bahwa tim penyidik telah menyiapkan
langkah strategis apabila alasan ketidakhadiran tersebut terbukti tidak benar.
“Jika benar-benar sakit tentu tidak dapat kita
paksakan, karena proses penegakan hukum tetap memperhatikan hak-hak tersangka.
Namun jika sakit hanya dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, kami
telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi hal tersebut,” ujar Kasi
Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha.
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir memastikan akan terus
menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan, demi kepastian
hukum dan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana negara, khususnya dana
yang bersumber dari sektor pendidikan. Rls/nor
No Comment to " Kejari Rohil Tetapkan PPTK Tersangka Korupsi Pembangunan SMPN 4 Senilai Rp1,1 Miliar "