KORANRIAU.co-- Kejaksaan Agung
(Kejagung) menangkap Direktur Utama PT Sritex
Iwan Setiawan Lukminto periode 2014-2023 dalam kasus dugaan
korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
"Betul (ditangkap)," ujar Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi, Rabu
(21/5).
Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan lebih
jauh ihwal kronologi penangkapan serta status dari Iwan. Ia hanya menyebut Iwan
ditangkap di Solo, Jawa Tengah.
"Malam tadi ditangkap di Solo," jelasnya.
Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang
terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi
ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.
Harli mengatakan meski Sritex adalah perusahaan
swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian fasilitas kredit
oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah.
Harli menjelaskan aturan dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa
keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.
Dengan dasar UU itu, Harli menyebut apabila
ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap
perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.
cnnindonesia
No Comment to " Kejagung Tangkap Dirut Sritex 2014-2023 Iwan Lukminto "