• Juru Ukur BPN Inhu dan Lurah Pangkalan Kasai Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 15 Mei 2025
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Abdul Karim,  juru ukur di Kantor Pertanahan/BPN dan Zaizul, Lurah Pangkalan Kasai Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), didakwa melakukan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang merugikan negara Rp1,7 miliar.

    Sidang perdana kasus rasuah ini digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (15/5/25) dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH. Kedua terdakwa mengikuti sidang secara online dari Rutan Rengat.



    Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Fadil Abdil SH dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2015-2016 silam. Berawal ketika Martinis (almarhum) mengajiukan pembuatan SHM  tanah miliknya seluas seluas 23.073 M2 yang terletak di Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Siberida.

    Atas permohonan itu, terdakwa Karim selaku Petugas Ukur tidak melakukan pemeriksaan peta pendaftaran atau peta dasar pendaftaran atau peta lainnya, pada lokasi yang dimohon secara keseluruhan pada bidang tanah yang dimohonkan.

    “Terdakwa mengetahui pada sekitar bidang tanah tersebut terdapat bidang tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.  Selanjutnya sebelum melakukan pengukuran Terdakwa tidak ada menetapkan batas-batas bidang tanah yang dimohonkan  Martinis,”kata jaksa.

    Pada saat Terdakwa melakukan pengukuran tanah tersebut, juga mengetahui bahwa sempadan yang dihadirkan oleh  Martinis berbeda dengan yang tercantum dalam alas hak yang diajukan sebagai dasar permohonan. Namun demikian, Terdakwa tetap melakukan pengukuran tanpa memastikan kebenaran lebih lanjut mengenai legalitas sempadan dan status tanah.

     

    Terdakwa hanya berdasarkan pengakuan dari pihak sempadan yang ditunjuk oleh pihak pemohon, tanpa adanya bukti kepemilikan atau dokumen penguasaan atas tanah sempadan tersebut. Sehingga menghasilkan gambar ukur yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk penerbitan Peta Bidang Tanah.

    “Selanjutnya peta bidang tanah menjadi salah satu data yuridis pendukung yang wajib diperiksa oleh terdakwa Zaizul selaku Panitia A.  Namun Zaizul yang juga sebagai Lurah Pangkalan Kasai dalam melaksanakan tugasnya tidak meneliti data yuridis bidang tanah yang dimohonkan Martinis  secara lengkap,”jelas jaksa.

    Terdakwa Zaizul juga tidak ikut melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran Terdakwa Karim. Termasuk  alas hak dan sempadan yang diajukan oleh Martinis . Padahal, Zaizul mengetahui disekitar lokasi tanah yang dimohonkan Martinis terdapat tanah milik Pemkab Inhu.

    Perbuatan kedua terdakwa itu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu  Martinis.  Karena  Martinis memperoleh dan menguasai bidang tanah milik Pemkab Inhu yang telah dibeli tahun 2003 dari Abdul Rivaie Rachman dan tercatat sebagai aset tetap (KIB-A).

    Kasus ini terbongkar saat Pemkab Inhu ingin membaliknamakan sertifikat dari pemilik tanah pertama untuk pembangunan Pasar di Kecamatan Sibrida  Dari situ diketahui bahwa di atas lahan Pemkab Inhu itu terbit surat SHM atas nama Martinis.

    Akibat perbuatan kedua terdakwa itu, telah menimbulkan kerugian negara  sebesar Rp. 1.701.450.000,- Hal ini  berdasarkan audit  Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.

     

    “Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)dan Pasal 3  juncto. pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP idana,”sebut jaksa.

     

    Atas dakwaa JPU itu, terdakwa Karim melalui kuasa hukumnya Dodi Fernando SH MH akan mengajukan eksepsi (keberatan). Sementara tersakwa Zaizul menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi. nor 

     

  • No Comment to " Juru Ukur BPN Inhu dan Lurah Pangkalan Kasai Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com