KORANRIAU.co,PEKANBARU- Abdul Karim, juru ukur di Kantor Pertanahan/BPN dan Zaizul,
Lurah Pangkalan Kasai Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), didakwa melakukan korupsi
dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang merugikan negara Rp1,7 miliar.
Sidang perdana kasus rasuah ini digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (15/5/25) dipimpin majelis hakim Jonson Parancis SH MH. Kedua terdakwa mengikuti sidang secara online dari Rutan Rengat.
Jaksa penuntut
umum (JPU) Muhammad Fadil Abdil SH dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan
korupsi yang dilakukan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2015-2016 silam.
Berawal ketika Martinis (almarhum) mengajiukan pembuatan SHM tanah miliknya seluas seluas 23.073 M2 yang terletak di Kelurahan Pangkalan
Kasai Kecamatan Siberida.
Atas permohonan itu, terdakwa Karim selaku
Petugas Ukur tidak melakukan pemeriksaan peta pendaftaran atau peta dasar pendaftaran
atau peta lainnya, pada lokasi yang dimohon secara keseluruhan pada bidang
tanah yang dimohonkan.
“Terdakwa mengetahui pada sekitar bidang
tanah tersebut terdapat bidang tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri
Hulu. Selanjutnya sebelum melakukan
pengukuran Terdakwa tidak ada menetapkan batas-batas bidang tanah yang
dimohonkan Martinis,”kata jaksa.
Pada saat Terdakwa melakukan pengukuran tanah
tersebut, juga mengetahui bahwa sempadan yang dihadirkan oleh Martinis berbeda dengan yang tercantum dalam
alas hak yang diajukan sebagai dasar permohonan. Namun demikian, Terdakwa tetap
melakukan pengukuran tanpa memastikan kebenaran lebih lanjut mengenai legalitas
sempadan dan status tanah.
Terdakwa hanya berdasarkan pengakuan
dari pihak sempadan yang ditunjuk oleh pihak pemohon, tanpa adanya bukti
kepemilikan atau dokumen penguasaan atas tanah sempadan tersebut. Sehingga
menghasilkan gambar ukur yang kemudian digunakan sebagai dasar untuk penerbitan
Peta Bidang Tanah.
“Selanjutnya peta bidang tanah menjadi
salah satu data yuridis pendukung yang wajib diperiksa oleh terdakwa Zaizul
selaku Panitia A. Namun Zaizul yang juga
sebagai Lurah Pangkalan Kasai dalam melaksanakan tugasnya tidak meneliti data
yuridis bidang tanah yang dimohonkan Martinis secara lengkap,”jelas jaksa.
Terdakwa Zaizul juga tidak ikut
melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran Terdakwa
Karim. Termasuk alas hak dan sempadan
yang diajukan oleh Martinis . Padahal, Zaizul mengetahui disekitar lokasi tanah
yang dimohonkan Martinis terdapat tanah milik Pemkab Inhu.
Perbuatan kedua terdakwa itu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yaitu Martinis. Karena Martinis memperoleh dan menguasai
bidang tanah milik Pemkab Inhu yang telah dibeli tahun 2003 dari Abdul Rivaie Rachman dan tercatat sebagai aset tetap (KIB-A).
Kasus ini terbongkar saat Pemkab Inhu
ingin membaliknamakan sertifikat dari pemilik tanah pertama untuk pembangunan
Pasar di Kecamatan Sibrida Dari situ
diketahui bahwa di atas lahan Pemkab Inhu itu terbit surat SHM atas nama Martinis.
Akibat perbuatan kedua terdakwa itu,
telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.701.450.000,- Hal ini berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
“Perbuatan
Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)dan Pasal
3 juncto. pasal 18 ayat (1), (2) dan (3)
UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dan ditambahkan dengan Undang – Undang 20 tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP idana,”sebut jaksa.
Atas dakwaa JPU itu, terdakwa Karim
melalui kuasa hukumnya Dodi Fernando SH MH akan mengajukan eksepsi (keberatan).
Sementara tersakwa Zaizul menerima dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi. nor
No Comment to " Juru Ukur BPN Inhu dan Lurah Pangkalan Kasai Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Miliar "