• Hakim Tipikor Pekanbaru Vonis Setahun Penjara Dua Terdakwa Korupsi Bimtek BPBD Rohil

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 08 Mei 2025
    A- A+


     

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa  korupsi anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp229 juta.

    Kedua terdakwa yakni, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Edo Rendra dan Bendaharanya Syamsinar. Sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH ini digelar, Rabu (7/5/25) petang.

     

    Hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar  Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

     

    “ Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa Edo Rendra dan Syamsinar, masing-masing selama 1 Tahun,  dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”kata hakim.

     

    Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan  ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 2 bulan.

     

    Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga harus  membayar Uang Pengganti(UP) sebesar Rp229.243.606. Namun UP itu telah dititipkan ke jaksa penuntut umum.


    Sebelumnya,  jaksa penuntut umum (JPU) Misael Asarya Tambunan SH dan Pratama Hendrawan Mahardika SH menuntut terdakwa selama 1 tahun 3 bulan penjara. Terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

     

     

    JPU dalam dakwaan menyebutkan, kedua terdakwa didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 229.243.606. Dimana perbuatan kedua terdakwa itu terjadi pada 2022 lalu.


    Berawal ketika BPBD Rohil mendapatkan anggaran sebesar Rp254.601.927 untuk kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

    Sebaliknya, dana yang dicairkan digunakan oleh kedua tersangka untuk perjalanan wisata ke Medan dan beberapa tempat wisata lainnya di Provinsi Sumatera Utara pada awal 2023.

    Kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp230 juta ke Kas Daerah Pemkab Rokan Hilir. Namun, pengembalian tersebut tidak menghapuskan pidana sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. nor

  • No Comment to " Hakim Tipikor Pekanbaru Vonis Setahun Penjara Dua Terdakwa Korupsi Bimtek BPBD Rohil "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com