KORANRIAU.co,PEKANBARU-Majelis
hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap dua
terdakwa korupsi anggaran Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Surat Perintah
Perjalanan Dinas (SPPD) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran (TA) 2022 sebesar Rp229 juta.
Kedua
terdakwa yakni, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Rokan Hilir (Rohil) Edo Rendra dan Bendaharanya Syamsinar. Sidang pembacaan
putusan oleh majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH ini digelar, Rabu
(7/5/25) petang.
Hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah
melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“ Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa Edo Rendra dan
Syamsinar, masing-masing selama 1 Tahun, dikurangi masa dalam tahanan dengan perintah
agar terdakwa tetap ditahan,”kata hakim.
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama
2 bulan.
Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga harus membayar Uang Pengganti(UP) sebesar Rp229.243.606.
Namun UP itu telah dititipkan ke jaksa penuntut umum.
Sebelumnya,
jaksa penuntut umum
(JPU) Misael Asarya Tambunan SH dan Pratama Hendrawan Mahardika SH menuntut
terdakwa selama 1 tahun 3 bulan penjara. Terdakwa juga dihukum denda sebesar
Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, kedua terdakwa
didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 229.243.606. Dimana
perbuatan kedua terdakwa itu terjadi pada 2022 lalu.
Berawal
ketika BPBD Rohil mendapatkan anggaran sebesar Rp254.601.927 untuk kegiatan
pembinaan aparatur pemadam kebakaran. Namun, berdasarkan hasil penyidikan,
kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Sebaliknya,
dana yang dicairkan digunakan oleh kedua tersangka untuk perjalanan wisata ke
Medan dan beberapa tempat wisata lainnya di Provinsi Sumatera Utara pada awal
2023.
Kedua
terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp230 juta ke Kas Daerah
Pemkab Rokan Hilir. Namun, pengembalian tersebut tidak menghapuskan pidana
sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. nor
No Comment to " Hakim Tipikor Pekanbaru Vonis Setahun Penjara Dua Terdakwa Korupsi Bimtek BPBD Rohil "