Foto: Inspektorat Pekanbaru, Iwan Simatupang
KORANRIAU.co,PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menonaktifkan sementara sejumlah pejabat yang menjadi saksi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Pj Wali Kota Pekanbaru. Penonaktifan dilakukan langsung oleh Walikota Agung Nugroho akhir pekan lalu.
"Benar, ada sejumlah pejabat dinonaktifkan. Terkait dengan status
mereka sebagai saksi dalam kasus korupsi," ujar Inspektur Inspektorat
Pekanbaru, Iwan Simatupang, Senin (26/5/25).
Selain menjadi saksi, para pejabat tersebut juga tengah diperiksa oleh Inspektorat.
Langkah ini diambil agar mereka dapat fokus menjalani proses hukum yang sedang
berlangsung.
"Ya, biar fokus saja. Pemeriksaan juga dilakukan sesuai arahan Pak
Walikota," cakapnya.
Sebelumnya, dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Pj Walikota,
terungkap adanya praktik pemotongan dana Ganti Uang (GU) dan Tambah Uang (TU)
sebesar 10 persen di sejumlah instansi. Temuan itu memicu respons cepat dari
Walikota.
"Ini merupakan bentuk dukungan Pak Wali dalam pemberantasan korupsi,"
jelas Iwan.
Langkah penonaktifan juga dilakukan setelah berkonsultasi dengan
Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Wali Kota Agung telah mengeluarkan
instruksi yang melarang praktik suap, pungutan liar, serta pemotongan pencairan
anggaran, termasuk dana GU dan TU.
"Instruksinya tegas. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi
sesuai aturan yang berlaku," tambah Iwan.
Ia menegaskan seluruh nama yang disebut dalam dakwaan akan diperiksa
Inspektorat, dan posisi mereka digantikan sementara oleh pelaksana harian (Plh)
hingga pemeriksaan selesai. Ck/nor
No Comment to " Fokus Proses Hukum, Wako Pekanbaru Non Aktifkan Sejumlah Pejabat "