KORANRIAU.co,PEKANBARU – Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membongkar sindikat perambah
hutan lindung di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten
Bengkalis dan menangkap seorang pria berinisial MD, yang diduga menjadi otak
utama jaringan ini.
MD diketahui menjalankan aksinya dengan menyamarkan kegiatan perambahan
sebagai aktivitas kelompok tani (Poktan).
“Dengan modus ini, ia menjual lahan di kawasan hutan lindung seolah-olah
milik kelompok tani, dengan harga sekitar Rp30 juta per hektare,” kata Kepala
Unit II Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, pada Senin
(12/5/2025).
Dari hasil pengembangan, diketahui MD sudah berhasil menjual seluas 40
hektar lahan di hutan lindung tersebut dengan keuntungan mencapai Rp385
juta.
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim gabungan Satreskrim Polres
Bengkalis bersama PT BBHA melakukan patroli rutin di area konsesi perusahaan
pada Sabtu (10/5/2025). Di lokasi, petugas menemukan dua pondok pekerja dan dua
unit alat berat yang tengah beroperasi membuka lahan.
Polisi kemudian membentuk dua tim untuk menyisir lokasi dan berhasil
mengamankan dua unit ekskavator merek Sumitomo dan Hitachi. Dalam operasi
tersebut, sebanyak dua operator alat berat berinisial RSP dan AP juga turut
diamankan.
Selain ekskavator, sejumlah barang bukti lain juga disita, termasuk
kwitansi jual beli lahan serta plang batas lahan atas nama pembeli.
“Kami masih mendalami jaringan pelaku lainnya serta menelusuri aliran dana
dari transaksi ilegal ini,” tambah Ipda Fachri.
Saat ini, MD telah ditetapkan sebagai tersangka utama dan proses hukum
terhadapnya terus berlanjut.
Ipda Fachri memastikan pihaknya akan menindak tegas seluruh pihak yang
terlibat dalam praktik ilegal yang merusak kelestarian hutan lindung tersebut. Mc/nor
No Comment to " Ada Sindikat Perambah Hutan Lindung Modus Poktan di Bengkalis "