KORANRIAU.co- Bupati
Indramayu Lucky Hakim mengklarifikasi polemik liburan ke Jepang tanpa
izin. Masalah ini menjadi sorotan, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
memanggil Lucky Hakim untuk menjelaskan duduk perkaranya siang ini, Selasa
(8/4).
Lucky menjelaskan liburannya ke Jepang bersama
keluarga sudah direncanakan sejak lama, bahkan saat masa kampanye Pilkada 2024.
"Selama kampanye saya jarang di rumah. Karena
itu, saya berjanji kepada keluarga, khususnya anak-anak untuk mengajak mereka
liburan setelah pilkada usai," kata Lucky di Pendopo Bupati Indramayu,
Jawa Barat, Selasa (8/4), melansir Antara.
Menurut Lucky tiket perjalanan ke Jepang telah
dibeli sejak Desember 2024, dengan jadwal keberangkatan pada 2 April dan
rencana kepulangan 11 April. Namun, karena bertepatan dengan hari kerja pada 8
hingga 10 April, dia sempat mengajukan izin melalui staf.
Permohonan izin tersebut, kata Lucky, tidak dapat
diproses karena waktu pengajuannya dinilai kurang dari 14 hari kerja
sebagaimana diatur dalam ketentuan.
"Waktu itu saya merasa pengajuan sudah cukup,
tapi staf menjelaskan soal aturan 14 hari kerja. Akhirnya saya memilih
mengajukan kepulangan tanggal 6 April agar bisa kembali bekerja pada 8
April," jelasnya.
Lucky menyebut keputusan memajukan kepulangan
diambil sebagai bentuk tanggung jawab agar tidak meninggalkan tugas sebagai
kepala daerah pada hari kerja.
Ia menilai langkah tersebut sesuai dengan semangat
aturan yang berlaku, serta mengaku baru mengetahui soal surat edaran tentang
pembatasan perjalanan selama masa libur Lebaran ketika sudah berada di Jepang,
karena belum sempat membaca seluruh dokumen yang masuk.
"Mungkin saya kurang teliti. Banyak surat
masuk setiap hari dan saya belum sempat membaca semuanya," katanya.
Selama berada di Jepang, Lucky mengatakan tetap
berkomunikasi secara intens dengan Wakil Bupati Indramayu untuk memastikan
pelayanan pemerintahan tetap berjalan normal.
"Pak Wakil Bupati Indramayu sangat membantu.
Saya juga sudah mendelegasikan tugas dan tanggung jawab selama saya di luar
negeri," ujarnya.
Lucky menyebut telah berkoordinasi dengan Gubernur
Jawa Barat Dedi Mulyadi serta berencana menyampaikan penjelasan langsung kepada
Kemendagri untuk meluruskan perbedaan pemahaman terkait definisi hari kerja
dalam pengajuan izin.
Ia menyampaikan permohonan maaf apabila langkahnya
memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, serta menegaskan tidak ada
niat untuk melanggar aturan.
"Saya siap bertanggung jawab dan menyerahkan
sepenuhnya kepada pihak terkait untuk menilai. Ini jadi pembelajaran bagi saya
ke depan," ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya
membenarkan Lucky Hakim tak mengajukan ihwal pelesir ke Jepang selama libur
Lebaran. Hal ini jadi sorotan karena dianggap melanggar peraturan yang sudah
gamblang tercantum.
"Tidak ada ajuan izin ke luar negeri dari
Bupati Indramayu. Pak Bupati sudah berkomunikasi dan menyampaikan permohonan
maaf. Akan tetapi, kami tetap meminta beliau datang ke Kemendagri untuk
menjelaskan secara langsung," kata Bima saat dihubungi Antara dari
Jakarta, Senin (7/4).
Bima mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap
ketentuan tersebut memiliki konsekuensi serius. Sanksi tersebut termaktub dalam
Pasal 77 ayat (2), yakni dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan
oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk
bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Pasal 76 ayat (1) huruf J undang-undang itu juga
menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dilarang
meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau
tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan
wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau
wali kota dan wakil wali kota.
"Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77
ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi gubernur/wakil gubernur
serta oleh menteri untuk bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali
kota," tambah Bima.
Kemendagri menegaskan bahwa kepatuhan terhadap
aturan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepala daerah dalam menjalankan
pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Selain pemerintah pusat, pemerintah provinsi dalam
hal ini Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga sudah menegur Lucky Hakim karena
bepergian ke luar negeri tanpa izin.
cnnindonesia
No Comment to " Lucky Hakim Buka Suara Soal Polemik Liburan ke Jepang "