• Hakim Putuskan Gugatan Kontraktor Gedung Jantung RSUD Arifin Achmad Tidak dapat Diterima

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 25 April 2025
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gugatan yang diajukan Direktur PT Griya Fortuna Buun, Widodo, kontraktor pembangunan Gedung Layanan Jantung di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau akhirnya kandas di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pasalnya, hakim menilai gugatan itu tidak dapat diterima.


    Dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor 254/Pdt.G/2024/Pn Pbr itu, ada tiga pihak yang duduk sebagai Tergugat. Diantaranya, Direktur RSUD Arifin Achmad, Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau dan Gubernur Riau.

    Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Pekanbaru Solviati SH MH mengatakan, sidang putusan perkara itu digelar, Rabu (23/4/25). Dengan majelis hakim yang diketuai Roni Susanta SH MH, dibantu hakim anggota Aziz Muslim SH dan Refi Damayanti SH MH.

    "Dalam putusan majelis hakim itu menyatakan, gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),"kata Solviati, Jumat (25/4/25).

    Solviati juga menyampaikan, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Tergugat. Bahwa gugatan penggugat tersebut adalah kabur (obscuur libel).

    Dijelaskannya, majelis hakim dalam amar pertimbangannya menegaskan bahwa tidak dapat diterimanya gugatan Direktur PT Griya Fortuna Buun itu dikarenakan masih kurangnya pihak-pihak yang harus digugat dalam perkara ini.

    "Penggugat tidak memasukkan pihak-pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam gugatan ini. Seperti, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan terkait kontrak,"jelasnya.

    Masih Solviati, dengan tidak diikutsertakannya atau tidak lengkapnya pihak-pihak tergugat (exseptio plurium litis consortium) itu, maka gugatan Penggugat dianggap cacat formil. Dengan kata lain, gugatan kabur dan karena itu tidak dapat diterima.


    Sekedar informasi, PT Griya Fortuna Buun merupakan kontraktor yang memenangkan tender paket Pekerjaan Konstruksi, Belanja Modal Bangunan Kesehatan DAK Pembangunan Layanan Kardiovaskuler Pembangunan dan Rehabilitasi RS-Layanan Jantung di RSUD Arifin Achmad Tahun 2022.

    Gugatan Perdata ini diajukan PT Griya Fortuna Buun ke PN Pekanbaru, karena tidak terima diputus sepihak oleh Tergugat I (Direktur RSUD Arifin Achmad). Akibat pemutusan kontrak itu, Penggugat merasa mengalami kerugian materil sebesar Rp5.692.642.100.

    Penggugat menilai, RSUD Arifin Achmad baru membayarkan hasil pekerjaan sebanyak 65 persen. Sementara, proyek pembangunan telah dilaksanakan penggugat 100 persen.

    Sedangkan pihak Tergugat I melakukan pemutusan kontrak, karena penggugat tidak dapat menyelesaikan kontrak kerja 100 persen. Hal ini berdasarkan hasil audit atau hitungan Tergugat II (BPKP) Provinsi Riau, bahwa progres pekerjaan penggugat hanya 88 persen. nor

  • No Comment to " Hakim Putuskan Gugatan Kontraktor Gedung Jantung RSUD Arifin Achmad Tidak dapat Diterima "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com