• Korupsi PNBP Rp12,5 Miliar, Oknum Polres Kuansing Pasrah Divonis 8.5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 26 Februari 2025
    A- A+

     

    Foto: Rafi Budiman saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Rafi Budiman, Anggota Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya divonis selama 8  tahun  6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (26/5/25) , karena terbukti korupsi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp12,5 miliar lebih.  

     

    Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama SH MHmenyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

     

    “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rafi Budiman selama 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,”kata hakim Delta.

     

    Hakim juga menghukum  terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.

     

    Tidak hanya itu, hakim juga memberikan  hukuman tambahan bagi terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp12.503.440.000. Apabila UP itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

     

     

    Atas vonis itu, hakim kemudian  menanyakan kepada teedakwa apakah menerima atau masih  pikir-pikir selama 7 hari ke depan.  Namun, terdakwa dengan tegas langsung menerima.

     

    “Saya terima putusan ini Yang Mulia,”kata Rafi. Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmat Taufiq Hidayat SH, mneyatakan pikir-pikir.

     

    Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 10 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

     

    JPU juga memberikan hukuman tambahan bagi terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp12.503.440.000. Apabila UP itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan.

     

    Terdakwa selaku Benma menggelapkan uang setoran PNBP pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 lalu . Dana PNBP yang ditilap terdakwa itu diantaranya untuk pengurusan Surat Keterangan Cacat Kriminal (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Izin Mengemudi dan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit).

     

    Sebagai bendahara penerimaan, seharusnya uang PNBP itu, disetorkan terdakwa ke Kas Negara seluruhnya. Akan tetapi, uang itu sebagian digunakan terdakwa untuk kepentingan pribasdi. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar  Rp12.503.440.000. nor

     

  • No Comment to " Korupsi PNBP Rp12,5 Miliar, Oknum Polres Kuansing Pasrah Divonis 8.5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com