Foto: Rafi Budiman saat mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
KORANRIAU.co,PEKANBARU- Rafi Budiman, Anggota Kepolisian Resor (Polres)
Kuantan Singingi (Kuansing) akhirnya divonis selama 8 tahun 6
bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (26/5/25) ,
karena terbukti korupsi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai
Rp12,5 miliar lebih.
Majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama SH MHmenyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan
pidana penjara terhadap terdakwa Rafi Budiman selama 8 tahun dan 6 bulan,
dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,”kata hakim Delta.
Hakim
juga menghukum terdakwa untuk membayar
denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka
diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan.
Tidak
hanya itu, hakim juga memberikan hukuman
tambahan bagi terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara
sebesar Rp12.503.440.000. Apabila UP itu tidak dibayar maka diganti dengan
pidana penjara selama 4 tahun.
Atas
vonis itu, hakim kemudian menanyakan
kepada teedakwa apakah menerima atau masih pikir-pikir selama 7 hari ke depan. Namun, terdakwa dengan tegas langsung
menerima.
“Saya
terima putusan ini Yang Mulia,”kata Rafi. Sementara Jaksa penuntut umum (JPU)
Rahmat Taufiq Hidayat SH, mneyatakan pikir-pikir.
Vonis
hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni selama 10 tahun 6 bulan
penjara. Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta
atau subsider 3 bulan kurungan.
JPU
juga memberikan hukuman tambahan bagi terdakwa untuk membayar uang pengganti
(UP) kerugian negara sebesar Rp12.503.440.000. Apabila UP itu tidak
dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan.
Terdakwa
selaku Benma menggelapkan uang setoran PNBP pada tahun 2017 sampai dengan tahun
2023 lalu . Dana PNBP yang ditilap terdakwa itu diantaranya untuk pengurusan
Surat Keterangan Cacat Kriminal (SKCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),
Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),
Surat Izin Mengemudi dan Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit).
Sebagai
bendahara penerimaan, seharusnya uang PNBP itu, disetorkan terdakwa ke Kas
Negara seluruhnya. Akan tetapi, uang itu sebagian digunakan terdakwa untuk
kepentingan pribasdi. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara
sebesar Rp12.503.440.000. nor
No Comment to " Korupsi PNBP Rp12,5 Miliar, Oknum Polres Kuansing Pasrah Divonis 8.5 Tahun Penjara "