Foto: Alat berat tampak merubuhkan tanaman dan bangunan di atas lahan eksekusi.
Lahan seluas 12.535 m2 yang terletak persis di belakang Perumahan Citra Land itu, terdapat 18 bangunan dan tanaman di atasnya. Bangunan terdiri dari rumah dan bengkel mobil.
Foto: Ketua PN Pekanbaru Raden Heru Kuntodewo (tengah) brrsama jajaran Polresta Pekanbaru.
Panitera PN Pekanbaru Idris SH MH memulai pelaksanaan eksekusi dengan membacakan penetapan Ketua PN Pekanbaru Nomor 26/Pdt. Eks/2024/PN Pbr. Disebutkan, eksekusi ini dimohonkan oleh Junaidi alias Edi, warga Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar).
Dijelaskan, ada 18 termohon eksekusi yang menguasai lahan tersebut. Gugatan mereka kalah hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah).
Foto: Petugas Juru Sita PN Pekanbaru saat memabacakan penetapan eksekusi.
Para termohon eksekusi hanya memiliki alas hak SKGR dan SKT. Sementara pemohon eksekusi dasar kepemilikannya SHM nomor 33/1982 tanggal 12 Januari 1982, yang telah dirubah akibat pemekaran dengan SHM nomor 9744 Surat Ukur Nomor 2865/2018 tanggal 21 Mei 2018
Usai pembacaan penetapan eksekusi itu, 18 termohon eksekusi yang memiliki bangunan rumah permanen maupun semi permanen itu, mulai mengangkut barang-barang mereka. Tidak ada perlawanan yang dilakukan para termohon eksekusi.
"Alhamdulillah, pengosongan lahan ini berjalan aman dan kondusif. Para termohon eksekusi dengan sukarela dan kooperatif membongkar bangunannya secara mandiri,"kata Idris, didampingi petugas Juru Sita Hendri Ruspianto SH.
Kendati demikian lanjutnya, pihak PN Pekanbaru bersama pemohon eksekusi telah menyiapkan dua ekskavator, truk dan buruh untuk menbantu warga. Sehingga mempercepat proses pengosongan lahan.
Berdasarkan pantauan, dua alat berat tampak merubuhkan bangunan yang telah ditinggalkan pemiliknya. Kemudian, sejumlah buruh mengangkut material banguanan ke truk yang disediakan.
Tampak hadir juga dalam pelaksanaan eksekusi ini, Ketua PN Pekanbaru Raden Heru Kuntodewo SH MH, Kabag Ops Polresta Pekanbaru Kompol David Richardo dan Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil. Kemudian, ratusan personil Polresta Pekanbaru dan Polsek Bukit Raya. nor
kami melawan kok. tetapi aprat disana kan ada buat kami gk boleh membantah apapun. BPN juga gk ada datang kemana dia? apa ada indikasi mafia tanah
BalasHapus