• KPK: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masih Berjalan, Ada Batas Waktu 45 Hari

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 28 Januari 2025
    A- A+



    KORANRIAU.co- KPK mengatakan proses pemulangan buron Paulus Tannos yang ditangkap di Singapura masih berjalan saat ini. Sejumlah dokumen untuk kepentingan ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP itu tengah dilengkapi.

    "Proses melengkapi formal ekstradisi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi, Senin (27/1/2025).

    Setyo menambahkan, KPK telah menjalin komunikasi intens dengan Hubinter Polri sejak November 2024 terkait pengajuan permintaan untuk penangkapan Paulus Tannos kepada otoritas Singapura

    "KPK sudah berkoordinasi jalur Interpol dengan Div Hubinter Mabes Polri sejak November sampai Desember," katanya.

     

    Dihubungi terpisah, jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan belum ada tanggal pasti terkait pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. Sesuai aturan, pemerintah Indonesia memiliki batas waktu 45 hari dalam melengkapi dokumen ekstradisi.

    "Belum ada info kapan selesainya karena masih berproses," ujar Tessa.

    "Sesuai perjanjian ekstradisi antara pemerintah RI dengan Singapura di Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak dilakukannya penahanan sementara untuk melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan," sambungnya.

    Paulus Tannos ditangkap otoritas Singapura pada 17 Januari silam. Penangkapan itu berdasarkan permintaan dari otoritas Indonesia lewat pengajuan dari Hubinter Mabes Polri.

     

     Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan permintaan untuk penangkapan Paulus Tannos telah diajukan otoritas Indonesia sejak akhir 2024.

    "Akhir tahun lalu Divhubinter mengirimkan surat provisional arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena kami ada info yang bersangkutan di sana," kata Krishna saat dihubungi detikcom, Jumat (24/1).

    Krishna mengatakan permintaan itu lalu direspons cepat oleh otoritas Singapura. Paulus Tannos kemudian berhasil ditangkap pada pertengahan bulan ini.

    "Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh Attorney General Singapore, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore," jelas Krishna.detikcom

     

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " KPK: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masih Berjalan, Ada Batas Waktu 45 Hari "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com