KORANRIAU.co- KPK mengatakan proses pemulangan buron Paulus
Tannos yang ditangkap di Singapura masih berjalan saat ini. Sejumlah dokumen
untuk kepentingan ekstradisi tersangka kasus korupsi e-KTP itu tengah
dilengkapi.
"Proses melengkapi formal ekstradisi," kata Ketua KPK
Setyo Budiyanto saat dihubungi, Senin (27/1/2025).
Setyo menambahkan, KPK telah menjalin komunikasi intens dengan
Hubinter Polri sejak November 2024 terkait pengajuan permintaan untuk
penangkapan Paulus Tannos kepada otoritas Singapura
"KPK
sudah berkoordinasi jalur Interpol dengan Div Hubinter Mabes Polri sejak
November sampai Desember," katanya.
|
Dihubungi terpisah, jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan
belum ada tanggal pasti terkait pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia. Sesuai
aturan, pemerintah Indonesia memiliki batas waktu 45 hari dalam melengkapi
dokumen ekstradisi.
"Belum
ada info kapan selesainya karena masih berproses," ujar Tessa.
"Sesuai perjanjian ekstradisi antara pemerintah RI dengan
Singapura di Pasal 7 huruf (5), Indonesia memiliki waktu 45 hari sejak
dilakukannya penahanan sementara untuk melengkapi persyaratan administrasi yang
diperlukan," sambungnya.
Paulus Tannos ditangkap otoritas Singapura pada 17 Januari silam.
Penangkapan itu berdasarkan permintaan dari otoritas Indonesia lewat pengajuan
dari Hubinter Mabes Polri.
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti
mengatakan permintaan untuk penangkapan Paulus Tannos telah diajukan otoritas
Indonesia sejak akhir 2024.
"Akhir tahun lalu Divhubinter mengirimkan surat provisional
arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan karena
kami ada info yang bersangkutan di sana," kata Krishna saat dihubungi detikcom,
Jumat (24/1).
Krishna mengatakan permintaan itu lalu direspons cepat oleh
otoritas Singapura. Paulus Tannos kemudian berhasil ditangkap pada pertengahan
bulan ini.
"Tanggal 17 Januari kami dikabari oleh Attorney General
Singapore, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore,"
jelas Krishna.detikcom
No Comment to " KPK: Proses Ekstradisi Paulus Tannos Masih Berjalan, Ada Batas Waktu 45 Hari "