• Sidang Korupsi BLU UIN Suska, Saksi DJPB Sebut Semua Revisi Sah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 06 Juni 2024
    A- A+

     

    Foto: Kuasa hukum terdakwa korupsi BLU UIN Suska Prayitno SH MH CRBD dan Jaharzen SH MH


     

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2019.dengan terdakwa Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin dan Bendaharanya Veni Afrilya, kembali digelar Kamis (6/6/24) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

     

    Kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame SH MH, dkk menghadirkan empat orang saksi. Salah satunya adalah Iman Santoso yang merupakan Staf Kanwil Dirjen Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Riau.

     

     

    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo SH MH, saksi Iman menegaskan, jika revisi 1 sampai 8 DIPA BLU UIN Suska adalah sah. Saat itu, pengacara terdakwa dari Kantor Hukum Prayitno SH MH CRBD mempertanyakan tentang revisi yang disahkan Kanwil DJPB Riau itu.

     

     

    “Semua revisi BLU UIN Suska itu, mulai dari revisi 1 sampai 8 adalah sah. Revisi itu telah dusahkan Kanwil DJOB Riau,”katanya.

     

    Menurutnya, semua pengeluaran dana BLU UIN Suska TA 2019 itu disahkan karena telah memenuhi persyaratan dan perundanan yang berlaku. Tidak ada prosedur yang dilanggar dalam pengeluaran dana BLU.

     

    Bahkan lanjut Iman, serapan anggaran BLU UIN Suska Riau hingga 31 Desember 2019 sangat bagus. Yakni mencapai 99,73 persen.

     

    Saksi lainnya Adi Cahyadi, Marwiyah dan Radhiaty yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu menyatakan, jika semua pengajuan uang persediaan dari dana BLU telah sesuai dengan yang diterima. Ketiganya menegaskan, tidak ada kelebihan atau ditambahkan jumlah anggarannya.

     

    Usai sidang, Prayitno SH MH CRBD dan Jaharzen SH MH mengatakan, jika seluruh keterangan saksi di persidangan tadi menunjukkan tidak adanya kerugian negara. Khususnya, dalam penggunaan dana BLU UIN Suska sesuai dakwaan JPU.

     

    “Kanwil JPB Riau telah menyatakan kalau revisi BLU 1 sampai 8 itu adalah sah. Artinya, tidak ada pelanggaran atau penyelewengan dalam penggunaan anggaran DIPA BLU Tahun 2019 itu,”tegas Prayitno.

     

    Hal ini menurutnya, sangat berbanding terbalik dengan dakwaan JPU bahwa kerugian negara yang timbul merupakan dari hasil revisi DIPA BLU tersebut. Sementara, para saksi menyebutkan jika semua penggunaan sesuai dengan peratran dan perundangan yang berlaku.

     

    Dalam perkara ini, keduanya oleh JPU didakwa melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,61 miliar. Dakwaan ini merupakan perkara korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. 

     

     

    Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah.  Perubahan terakhir, revisi ke-8, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

     

     

    Kedua terdakwa dijerat  dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor

                                                                              

  • No Comment to " Sidang Korupsi BLU UIN Suska, Saksi DJPB Sebut Semua Revisi Sah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg