• Korupsi Hotel Kuansing, JPU Tuntut Hardi Yakub 14,5 Tahun Penjara dan Suhasman 13,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Jumat, 07 Juni 2024
    A- A+

    Foto: Terdakwa Hardi Yakub dan Suhasman saat mendengarkan tuntutan JPU.
     

     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dua mantan pejabat Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan negara Rp22,6 miliar, dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (7/6/24) petang, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Kedua mantan pejabat itu adalah Hardi Yakub, selaku Kepala Bappeda Kuansing Periode tahun 2011 -  2013. Kemudian Suhasman, selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 - 2016.

     

    JPU Andre Antonius  SH MH dan Rahmat SH dalam amar tuntutannya yang dibacakan secara terpisah itu menyebutkan, jika kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

    JPU menjelaskan, jika akibat perbuatan kedua terdakwa memperkaya orang lain yakni Susilowadi selaku pemilik lahan yang dijadikan untuk pembangunan Hotel Kuansing. Secara proporsional, mantan Bupati Kuansing Sukarmis juga dinilai bertanggungjawab dalam pembangunan hotel ini.

     

    “Menuntut terdakwa Hardy Yakub dengan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,:kata Andre.

     

    Hardy juga dituntut agar membayar denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan.

     

    Sementara terdakwa Suhasman dituntut selama 13 tahun dan 6 bulan penjara. Dia juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp750 juta atau subsider 5 bulan kuurngan.

     

    Berbeda dengan Hardy, terdakwa Suhasman juga mendapat hukuman tambahan yakni membayar uang penggenati (UP) kerugian negara sebesar Rp25 juta. Apabila UP itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana 6 tahun penjara.

     

    Atas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin  Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan  Rosita SH MH, menunda sidang pada Senin (10/6/24) pekan depan.

     

    Dakwaan JPU menyebutkan, dugaan korupsi  berawal  adanya  kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi. Dananya bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.



    Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing, bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern, dan Gedung UNIKS. Dimana proyek itu dikerjakan tahun 2014 yang bersumber dari APBD kabupaten setempat.



    Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp44 miliar dan dalam pembangunannya dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan untuk UNIKS dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.



    Pembangunannya yang berawal dari tahun 2014 hingga tahun 2015 tidak selesaI. Bahkan sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada tahun 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk UNIKS.

     

    Namun hingga saat ini pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas dan mangkrak. Jaksa mencatat kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD Kuansing sebesar Rp 22.637.294.608. nor

  • No Comment to " Korupsi Hotel Kuansing, JPU Tuntut Hardi Yakub 14,5 Tahun Penjara dan Suhasman 13,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg