• Sidang Korupsi Hotel Kuansing, Eks Bupati Sukarmis Akui Pembangunan Non Prosedur

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 21 Maret 2024
    A- A+

     

    Foto: Sukarmis saatmenjadi saksi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Anggota DPRD Provinsi Riau, Sukarmis menjadi saksi dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing tahun 2013-2014. Saat pengerjaan proyek, Sukarmis sebagai Bupati Kuansing.


    Sukarmis memberikan kesaksian untuk terdakwa Hardi Yakub yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kuansing dan Suhasman, Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan periode 2009 hingga 2016.


    Dalam kesaksiannya, Sukarmis menyampaikan, bahwa sebelum pelaksanaan pembangunan Hotel Kuansing, terlebih dahulu dilakukan pembebasan lahan. Dimana dirinya mengenal pemilik lahan tersebut.


    "Kalau tak salah saya, Pak Susilowadi," ujar Sukarmis menjawab pertanyaan JPU Andre Antonius SH MH di hadapan majelis hakim yang dipimpin  Zafri Maveldo Harahap SH MH.


    Andre merupakan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu dia didampingi dua Jaksa lainnya, yakni Rahmat Taufiq Hidayat dan Ricardo F Alex Silalahi.


    Beberapa kali pertanyaan yang dilontarkan JPU, ayah dari Ketua DPRD Kuansing, Adam itu, menjawab tidak jelas, tidak ingat dan tidak tahu. "Berapa luas tanah yang dibebaskan?," tanya Jaksa Andre yang dijawab Sukarmis dia tidak ingat.


    Begitu juga saat ditanyakan, apakah lahan tersebut sudah dibalik namakan, dia menjawab tidak tahu.


    Namun demikian, hal itu tidak menjadi kendala bagi Jaksa dalam upaya pembuktiannya. Jaksa berupaya membuat Sukarmis ingat dengan membacakan keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


    "Untuk pembangunan hotel itu gagasan siapa?," tanya Jaksa lagi. "Itu gagasan saya," jawab Sukarmis.


    Dalam sidang tersebut diketahui ternyata lokasi pembangunan Hotel Kuansing di samping Gedung Abdoer Rauf, bukanlah lokasi pertama yang ditetapkan.


    "Untuk lokasi, apa alasan pembangunan hotel itu di lokasi sekarang?," tanya Jaksa Andre lagi. "Yang jelas di situ sangat strategis. Persimpangan empat ke Sumbar, Inhu, Inhil, Pekanbaru. Itu sangat strategis untuk meningkatkan ekonomi dan pembangunan," jawab Sukarmis yang pernah menjabat Ketua DPRD Kuansing itu.


    Salah satunya persoalan yang timbul dalam perkara ini adalah dengan merubah Studi Kelayakan tanpa diketahui oleh tim Ahli dari Universitas Riau (Unri) mengenai Review studi kelayakan. Dimana awalnya lokasi yang direview oleh Tim Ahli Studi kelayakan berada di samping wisma jalur (lahan milik Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuansing.


    Selanjutnya dirubah oleh Terdakwa Hardi Candra menjadi berada di lokasi sekarang milik Susilowadi. Sehingga memerlukan penganggaran pembebasan lahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan.


    Pembebasan lahan itu diduga tidak memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Kuansing saat itu. Terdakwa Suhasman yang menjabat Kabag Pertanahan disinyalir melakukan transaksi pembelian terkait pembebasan tanah milik Susilowadi yang mempergunakan akta jual beli yang diterbitkan oleh Zainal Ardi selaku Notaris dan PPAT.


    Dimana perbuatan Hardi Yakub bersama-sama Suhasman mengakibatkan Pemkab Kuansing mengeluarkan anggaran yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2013 untuk pembebasan tanah sebesar Rp5.252.020.000 kepada Susilowadi.


    Hal tersebut menjadi dasar Pemkab menganggarkan serta melaksanakan Pembangunan Hotel Kuansing pada TA 2014 dengan Pagu sebesar Rp47.784.400.000 yang berlokasi saat ini. Dengan mempergunakan studi kelayakan yang telah dirubah oleh Hardi Yakub tanpa sepengetahuan tim Ahli dari Unri mengenai review studi kelayakan.

    Pada kesempatan itu, Sukarmis juga membenarkan jika pembangunan hotel tidak sesuai prosedur. Diantaranya, tidak diperbolehkan terdakwa Hardy Yakub pada tahun 2012 menyusun RKPD untuk pembebasan lahan disamping Gedung Abdoer Rauf. Ini dikarenakan menurut tata ruang lokasi tersebut adalah diperuntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH)

    Kemudian, Sukarmis juga membenarkan bahwa RKPD yang disusun Terdakwa Hardy Yakub untuk pembangunan Hotel Kuansing 2014 tidak terintegrasi dengan RPJMD. Lalu, tidak masuk dalam Rensra SKPD Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

    Selanjutnya, pada tahun 2013 Sukarmis merubah alih fungsi tata ruang dari RTH menjadi Kawasan bebas di lokasi pembangunan hotel. Perubahan itu, tanpa melalui pertimbangan BKPRD dan kajian ilmiah dari ahli.

    Namun sudah di paraf oleh Sekda, Bappeda, dan Kabag pelayanan pertanahan. Dia mengakui, bahwa pembangunan Hotel Kuansing Tahun 2014 dibangun sebelum dibentuknya BUMD.

    Selain itu, Sukarmis menyampaikan bahwa yang merekomendasikan pembebasan lahan milik Susilowadi itu adalah terdakwa Hardy Yakub. Hal itu tidak dibantah oleh terdakwa Suhasman, namun dibantah Hardy karena memang Susilowadi sudah bertemu dengan Sukarmis sebelumnya. nor
  • No Comment to " Sidang Korupsi Hotel Kuansing, Eks Bupati Sukarmis Akui Pembangunan Non Prosedur "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg