• Sidang Gugatan Tanah Abrar Muluk, Penggugat Ajukan Sita Jaminan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 13 Maret 2024
    A- A+
    Foto: Sidang Gugatan PMH Abrar Muluk Cs di PN Pekanbaru.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Abrar Muluk Cs, warga Jalan Mangga, terkait penjualan sebidang tanah di Jalan Sudirman, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (13/2/24).


    Sidang gugatan Perdata Nomor 311/Pdt.G/PN Pbr ini, dipimpin majelis hakim Daniel Ronald SH MH, dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Sugeng SH MH.Dalam perkara ini, selain Abrar dua penggugat lainnya adalah, Syamsul Kamal dan Syamsul Anwar.

    Sementara selaku tergugat dalam perkara ini ada 11 pihak diantaranya, Wenny Mulyono, dr Nella Notary, Pinto Nugrahawan, Sandi Setiawan Saputra, Alisya Hadya Mecca (kelimanya ahli waris Syahrial Tanjung).

    Selanjutnya, Dian Citra Dewi (ahli waris Putri Nurtaibi), Adrianto SH (Notaris), Edita Sohor, Yarlinda Saleh SH (Notaris), Erizal Muluk dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Cq Kantor BPN Wilayah Provinsi Riau dan BPN Kota Pekanbaru.

    Agenda sidang kali ini, kuasa hukum penggugat Muskaldi Indra SH membacakan gugatan. Hadir juga kuasa hukum para tergugat.

    Muskaldi dalam gugatannya menyebutkan, terkait penjualan tanah seluas 2.857 M2 terletak di Jalan Sudirman Kota Pekanbaru. Persisnya, berbatasan dengan Kantor Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

    Awalnya, tanah  tersebut pada tahun 2003 dijual oleh Dian Citra Dewi (Tergugat VI) kepada Syahrial Tanjung (Almarhum). Dian menjual lahan itu dengan modal dua  Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diurusnya.

    Perbuatan  tergugat VI mengurus SHM diatas tanah terperkara seluas 2.857 M2 sampai dengan terbitnya SHM nomor 103 dan SHM 104 atas nama tergugat itu, nyata-nyata adalah milik para penggugat adalahperbuatan melawan  hukum.

    Pasalnya, tanah ini merupakan milik sah  para penggugat yang  merupakan ahli waris dari Abdul Muluk (Almarhum). Hal ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dalam perkara Nomor 20/PDT.G/1993/PN.Pbr. 

    Pada kesempatan itu, Muskaldi juga mengajukan kepada majelis hakim permohonan Sita Jaminan terhadap objek tanah yang disengketakan saat ini. Ada empat alasan yang disampaikannya atas sita jaminan itu.

    "Pertama,  untuk menjamin dan melindungi kepentingan hukum para penggugat, supaya gugatan para penggugat tidak illusoir atau hampa nantinya. Setelah adanya putusn dalam perkara ini,"kata Muskaldi.

    Kemudian, pihaknya beralasan untuk menghindari tindakan itikad buruk (bad faith) para tergugat dengan berusaha melepaskan diri dari tanggungjawab Perdata (civil liability) yang mesti dipikulnya, dengan cara menjual, menghibahkan tanah yang dimohonkan sita kepada orang lan.

    "Alasan lainnya, bahwa tanah yang dimohonkan itu telah diputus dalam perkara Nomor 20/PDT/G/1993/PN. PBR yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusannya, pada salah satu amar disebutkan memerintahkan tergugat I yakni Putri Nurtaibi untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah sengketa kepada penggugat,"tegas Muskaldi.

    Usai pembacaan permohonan itu, majelis hakim kemudian memerintahkan kuasa hukum paara tergugat untuk menyiapkan jawaban. Sidang dilanjutkan satu pekan mendatang. nor
  • No Comment to " Sidang Gugatan Tanah Abrar Muluk, Penggugat Ajukan Sita Jaminan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg