• Sekma Non Aktif Belum Mau Praperadilan Usai Jadi Tersangka Suap dan TPPU

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 06 Maret 2024
    A- A+

     



    KORANRIAU.co- Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan belum memikirkan untuk mengajukan Praperadilan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


    Kuasa hukum Hasbi, Maqdir Ismail menyatakan masih fokus dengan kasus awal yang saat ini berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

    "Kami akan ikuti prosesnya dengan jalan hukum. Belum [putuskan Praperadilan]. Kami masih menghadapi perkara yang sedang sidang di PN Tipikor," ujar Maqdir saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Rabu (6/3).

    Hasbi saat ini tengah diadili atas kasus dugaan suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan penerimaan gratifikasi. Kamis besok (7/3), agenda sidang masuk pemeriksaan terdakwa.

    Hasbi bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA.

    Selain itu, tim jaksa KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.

    Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.

     Kuasa Hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail mengungkapkan kliennya belum berencana mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencucian uang oleh KPK (CNN Indonesia/Andry Novelino)
    Baru-baru ini, KPK menetapkan Hasbi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dari kasus yang sedang disidang.

    Selain itu, Hasbi juga ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari Menas Erwin Djohansyah

    Teruntuk pencucian uang, KPK turut menjerat finalis IndonesianIdol2014 Windy Yunita Bastari Usman dan kakaknya Rinaldo Septariando.
    cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Sekma Non Aktif Belum Mau Praperadilan Usai Jadi Tersangka Suap dan TPPU "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com