• Jaksa Teliti Berkas Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 20 Maret 2024
    A- A+


     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Jaksa Peneliti meneliti kelengkapan berkas perkara dugaan korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran (TA) 2017. Tidak hanya satu, penelitian juga dilakukan terhadap berkas tersangka baru.

    Penanganan perkara dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dimana proses penyidikannya dimulai pada medio Januari 2022.

    Setahun berselang, penyidik menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini. Dia adalah Raja Enta Netriawan yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.

    Raja Enta saat pengerjaan proyek itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PUPR Inhil. Dia saat itu sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen.

    Berkas perkara yang bersangkutan telah pernah dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti kelengkapannya, baik formil maupun materilnya. Dari hasil penelitian, berkas perkara dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk atau P-19.

    Belum lama ini, penyidik diketahui telah menetapkan tersangka baru. Bersamaan dengan Raja Enta, berkas perkara tersangka keduanya telah dilimpahkannya ke Jaksa Peneliti.

    "Untuk perkara ini, berkas sudah tahap I ke JPU. Kita berdoa bersama semoga P-21 (dinyatakan lengkap, red) segera," singkat Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi melalui Kasubdit III, Kompol Gede Adi, Rabu (20/3/24).

    Terpisah, Bambang Heripurwanto membenarkan jika Jaksa tengah meneliti kelengkapan berkas perkara dua tersangka. Yakni untuk Raja Enta Netriawan dan Syahril. Nama yang disebutkan terakhir, menurut Bambang, adalah pihak swasta.

    "Tersangka S (Syahril, red) merupakan pelaksana kegiatan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau itu.

    Itu, lanjut Bambang, diketahui dari berkas perkara yang diterima Jaksa Peneliti dari penyidik. Dimana berkas tersebut diterima belum lama ini, bersamaan dengan berkas perkara Raja Enta.

    "Berkas perkara diterima sebelum puasa," sebut Bambang.

    Saat ini, lanjutnya, Jaksa tengah meneliti kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materiil. Jika lengkap, akan dinyatakan P-21. Sebaliknya, jika belum akan dikembalikan ke penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Peneliti sebelumnya.

    "Dalam waktu dekat, Jaksa Peneliti akan menentukan sikap," pungkas Bambang. Hrc/nor

     

  • No Comment to " Jaksa Teliti Berkas Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg