KORANRIAU.co,PEKANBARU
- Jaksa Peneliti meneliti kelengkapan berkas
perkara dugaan korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan
Pramuka Tembilahan Indragiri Hilir (Inhil) Tahun
Anggaran (TA) 2017. Tidak hanya satu, penelitian juga dilakukan terhadap berkas
tersangka baru.
Penanganan
perkara dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Riau. Dimana proses penyidikannya dimulai pada medio
Januari 2022.
Setahun
berselang, penyidik menetapkan satu orang tersangka dalam perkara ini. Dia
adalah Raja Enta Netriawan yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.
Raja Enta saat pengerjaan proyek itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PUPR Inhil. Dia saat itu sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen.
Berkas
perkara yang bersangkutan telah pernah dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti
kelengkapannya, baik formil maupun materilnya. Dari hasil penelitian, berkas
perkara dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk
atau P-19.
Belum
lama ini, penyidik diketahui telah menetapkan tersangka baru. Bersamaan dengan
Raja Enta, berkas perkara tersangka keduanya telah dilimpahkannya ke Jaksa Peneliti.
"Untuk
perkara ini, berkas sudah tahap I ke JPU. Kita berdoa bersama semoga P-21
(dinyatakan lengkap, red) segera," singkat Direktur Reskrimsus Polda Riau,
Kombes Pol Nasriadi melalui Kasubdit III, Kompol Gede Adi, Rabu (20/3/24).
Terpisah,
Bambang Heripurwanto membenarkan jika Jaksa tengah meneliti kelengkapan berkas
perkara dua tersangka. Yakni untuk Raja Enta Netriawan dan Syahril. Nama yang
disebutkan terakhir, menurut Bambang, adalah pihak swasta.
"Tersangka
S (Syahril, red) merupakan pelaksana kegiatan," ungkap Kepala Seksi (Kasi)
Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau itu.
Itu,
lanjut Bambang, diketahui dari berkas perkara yang diterima Jaksa Peneliti dari
penyidik. Dimana berkas tersebut diterima belum lama ini, bersamaan dengan
berkas perkara Raja Enta.
"Berkas
perkara diterima sebelum puasa," sebut Bambang.
Saat
ini, lanjutnya, Jaksa tengah meneliti kelengkapan berkas perkara baik formil
maupun materiil. Jika lengkap, akan dinyatakan P-21. Sebaliknya, jika belum
akan dikembalikan ke penyidik untuk melengkapi kekurangan berkas perkara sesuai
petunjuk Jaksa Peneliti sebelumnya.
"Dalam
waktu dekat, Jaksa Peneliti akan menentukan sikap," pungkas Bambang. Hrc/nor
No Comment to " Jaksa Teliti Berkas Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan "