• Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi CT Scan RSUD Bangkinang ke Lapas

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 10 Maret 2024
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Rahmad, Terpidana korupsi pengadaan alat Computerised Tomography (CT) Scan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, dieksekusi jaksa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bangkinang.

    Rahmad dieksekusi Jaksa eksekutor pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar beberapa hari yang lalu. "Terpidana atas nama Rahmad SKM dieksekusi pada Kamis (07/03/2024)," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Kampar Marthalius, Ahad (10/3/24).

    Rahmad merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana di RSUD Bangkinang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar tahun 2010.

    Dalam perkara itu, dia dihukum 3 tahun penjara berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 5741K/Pid.Sus/2023 jo Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2023/ PT PBR jo Nomor: 64/Pid.Sus-TPK/2022 PN Pbr.

    Selain hukuman penjara, Rahmad juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.593.331.930 atau Rahmad dipenjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

    "Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar," kata Sapta.

    Diketahui, CT Scan yang bermerek Philips ini dibeli dengan harga Rp5 miliar melalui APBD Kampar tahun 2010, dan alat-alat pendukung ST Scan senilai Rp1,5 miliar. Sejak dibeli, alat tersebut tidak bisa difungsikan.

    Dalam perkara itu, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,5 miliar lebih. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau. ck/nor

  • No Comment to " Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi CT Scan RSUD Bangkinang ke Lapas "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg