• Korupsi Jalan Lingkar Bengkalis Rp34,7 M, Komisaris PT Rimbo Peraduan Divonis 5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 06 Februari 2024
    A- A+

     

    Foto: Sidang korupsi jalan lingkar Timur Duri Bengkalis.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemilik sekaligus Komisaris PT Rimbo Peraduan, Suryadi Halim alias Tando, divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru selama 5 tahun penjara. Tando terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dengan kerugian negara Rp34,7 miliar lebih.


    Majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yuli Pujayotama SH MH dan Yelmi SH MH, Selasa (6/2/24) menyatakan, jika terdakwa bersalah melakukan pidana korupsi secara berkelanjutan, sejak tahapan proses lelang dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai kontrak.



    Foto: Suryadi Halim alias Tando.


    Hakim menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.


    "Menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,"kata Hakim Salomo.

    Majelis Hakim juga menghukum Suryadi Halim dengan pidana denda sebesar Rp400 juta.Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan


    Tidak hanya itu, terdakwa dihukum untuk membayar Uang Pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp23.706.110.671. Jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

    Atas vonis hakim itu, terdakwa yang mengikuti sidang secara teleconference melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU KPK

    Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Eko Wahyu Prayitno SH dkk, menuntut Suryadi selama 7 tahun 4 bulan penjara.

    Suryadi juga didenda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan pidana kurungan. Selain itu, terdakwa dihukum membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp23.706.110.671 atau subsider pidana 3 tahun penjara.

    Perbuatan korupsi ini dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Herry Sumanto (General Manager 1 PT Nindya Karya), M Nasir (Kepala Dinas pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis/ Pejabat Pembuat Komitmen) dan Syarifuddin alias H Katan (Ketua Pokja 1 ULP Kabupaten Bengkalis), pada tahun 2012 - 2016 lalu.

    Berawal ketika Suryadi menginginkan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Bengkalis. Anggaran dalam pembangunan itu mencapai Rp203,9 miliar lebih.

    Suryadi meminta bantuan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh agar keinginannya itu terpenuhi. Keduanya kemudian mengatur pengondisian proses lelang agar PT Rimbo Peraduan mendapatkan proyek tersebut.

    Herliyan kemudian meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) saat itu M Nasir untuk membantu keinginan Suryadi. Keinginan itu dibarengi dengan pemberian uang Rp175 juta.

    Uang itu membuat PT Rimbo Peraduan mendapatkan proyek. Saat dikerjakan, ternyata volume item pengerjaan tidak sesuai dengan kontrak.


    Sehingga perbuatan terdakwa itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sebesar Rp34.753.266.000. Rinciannya, memperkaya terdakwa sebesar Rp17.134.200.747. PT Nindya Karya sebesar Rp15.167.239.850.

    Kemudian, memperkaya M. Nasir sebesar Rp75 juta, Syarifuddin sebesar Rp100 juta, Marjohan sebesar Rp74 juta, Yurizal Yunus dan Khairil Anwar masing-masing sebesar Rp42 juta, Maliki dan staf Subbag Keuangan DPU sebesar Rp23,6 juta, Ady Candra sebesar Rp9,5 juta, Ngawidi Rp70 juta, Ardiansyah sebesar Rp40 juta.

    Selanjutnya, M. Rafi, Lukman Hakim, Lutfi Hakim,Hendra, Agus Sukri, Safar, masing-masing sebesar Rp28 juta, Tajul Mudaris Rp10 juta, staf bagian keuangan Nindya-Rimbo JO yaitu Allex Syah sebesar Rp60 juta,Alfansyah dan Muhammad Idrus masing-masing sebesar Rp36 juta. nor
  • No Comment to " Korupsi Jalan Lingkar Bengkalis Rp34,7 M, Komisaris PT Rimbo Peraduan Divonis 5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg