• JPU Susun Dakwaan Perkara Korupsi Eks Rektor UIN Suska

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 20 Februari 2024
    A- A+

     




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini sedang menyusun rencana dakwaan (Rendak) perkara dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau Tahun Anggaran (TA) 2019.

    Perkara ini menjerat dua orang tersangka yakni eks Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin, dan Bendahara Pengeluaran, Veni Aprilya. Keduanya ditahan dan berkasnya telah lengkap atau P-21.

    Sebelum disidangkan, JPU terlebih dahulu menyusun surat dakwaan. Jika telah selesai, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Prkanbaru.

    "Surat dakwaan sedang disusun. Kalau sudah rampung baru dilimpahkan ke pengadilan,"kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring SH Selasa (20/2/24).

    Rionov mengatakan, dalam perkara itu, belasan orang ditunjuk sebagai JPU. Mereka merupakan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Pekanbaru.

    "JPU ada 11 orang, gabungan dari Kejati dan Kejari,"jelasnya.

    Untuk diketahui, perkara yang menjerat keduanya bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU. Setelah revisi ke-8 tanggal 9 April 2020, ditetapkan dana sebesar Rp123.675.151.000.

    Perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif. Pada periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Veni Aprilya.

    Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap bagian, unit dan lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Aprilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari anggaran yang sebenarnya. Hal ini diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau.

    Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya. Terhadap kelebihan pencairan tersebut Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.

    Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp122.694.060.414,00.

    Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp116.621,769.000,00.

    Dari belanja BLU sebesar Rp122.694.060.414, terdapat yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp7.616.174.803.

    Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran tersebut tidak dilengkapi dengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.

    Atas perbuatan itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. nor
  • No Comment to " JPU Susun Dakwaan Perkara Korupsi Eks Rektor UIN Suska "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg