• Selasa Depan, Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 25 Januari 2024
    A- A+

    Foto: Jaksa Kejari Kuansing saat melimpahkan berkas ke PN Pekanbaru.
     



    KORANRIAU.co,KUANSING- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi  (Kuansing) telah melimpahkan berkas perkara dugaan   korupsi pembangunan Hotel  Kuansing ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Perkara ini akan disidangkan Selasa (30/1/24) pekan depan.


    Dua terdakwa dalam perkara ini adalah,  Hardi Yakub selaku mantan Kepala Bappeda periode tahun 2011 hingga 2013 dan Suhasman, selaku Kabag Pertanahan Periode Tahun 2009 hingga 2016. Berkas ini dilimpahkan, Rabu (24/1/24).

    Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam Kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan tahun Anggaran 2014.

    Kepala  Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH kepada wartawan mengatakan, pelimpahan kasus tersebut berdasarkan surat pelimpahan perkara Nomor: B-107/L.4.18/Ft.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024 dan surat pelimpahan nomor B 108/L.4.18/Ft.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.

    Lanjutnya, Majelis Hakim untuk mengadili perkara tersebut, yaitu Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH serta Rosita SH MH.

    Disebutkan,  kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22 miliar itu mulai disidangkan pada Hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 pukul 09.00 Wib. Penetapan masa sidang ini berdasarkan surat penetapan hakim nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024.

    "HY dan S tetap akan dilakukan penahanan lanjutan oleh Hakim Tipikor selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak 23 Januari 2024 sampai dengan tanggal 21 Februari 2024 berdasarkan penetapan nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024 dan penetapan nomor : 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr tanggal 23 Januari 2024," sebut Nurhadi.


    Nurhadi membeberkan, kedua tersangka telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal Primair : Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rif
  • No Comment to " Selasa Depan, Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Hotel Kuansing Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com