• Korupsi Dana Zakat Rp1,4 Miliar, Pengurus Baznas Dumai Dituntut Paling Tinggi 3,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 18 Desember 2023
    A- A+

    Foto: TIga terdakwa korupsi dana zakat di Baznas Kota Dumai.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Tiga pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai Periode 2019-2021 yang menjadi terdakwa korupsi dana zakat senilai Rp1,4 miliar, dituntut berbeda oleh jaksa.


    Ketiga terdakwa adalah Ishak Effendi selaku Ketua Baznas, Isman Jaya Nasution selaku Wakil Ketua II (Bidang Pendistribusian) dan Indra Syahril selaku Staf penghimpun/penyalur dibawah Wakil Ketua II  (tahun 2017 sampai dengan tahun 2020) dan Bendahara pengeluaran Januari -September 2021.


    Sidang pembacaan tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Herlina Samosir SH MH dan Sulestari SH pada Kamis (14/12/23) pekan lalu. Sidang ini dipimpin majelis hakim Mardison SH dengan hakim anggota Yosi Anggraeni SH MH dan Yanuar Anadi SH MH di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    "Benar. Tuntutan dibacakan pada sidang yang digelar pada Kamis (14/12) lalu,"kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (18/12/23).

    Bambang menjelaskan, dalam tuntutannya JPU menyatakan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Untuk terdakwa Ishak Effendi, JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 2  tahun dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. JPU juga menuntutnya membayar uang pengganti sebesar Rp176.848.000. Uang itu sudah dikembalikan melalui JPU dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara.

    Sementara terhadap terdakwa Isman Jaya, JPU menuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan. Kemudian hukuman denda Rp100 juta atau subsidair 6 bulan kurungan.

    "Terdakwa Isman Jaya dituntut membayar uang pengganti Rp82.385.000. Uang itu juga sudah dikembalikan ke Jaksa dan dihitung sebagai pengganti kerugian negara," lanjut Bambang.

    Sedangkan terdakwa Indra Syahril, dia dituntut 3,5 tahun penjara. Indra juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair 6 bulan.

    JPU memberikan hukuman tambahan kepada Indra Syahril membayar uang pengganti sebesar Rp1.102.019.000. Dari jumlah itu, Indra Syahrir telah mengembalikan ke Jaksa sebesar Rp118.000.000, dan masih ada sisanya  Rp984.019.000.


    "Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2  tahun,"papar Bambang.


    JPU dalam  dakwaan   menyebutkan,  korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa terjadi kurun waktu tahun 2019 sampai Juli 2021 silam.  Para terdakwa bersama-sama melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


    Dijelaskan, penerimaan zakat sebagai berikut Tahun 2019 terdapat total Penerimaan Zakat sebesar Rp5.886.357.855. Tahun 2020 sebesar Rp6.348.659.461.

    Tahun 2021 dari bulan Januari hingga14 September terdapat total penerimaan zakat sebesar Rp1.622.905.101.  Seyogianya,  dana   zakat itu disalurkan sebagaimana mestinya untuk  8 asnaf yang berhak   menerimanya. Namun pelaksanaannya menyimpang.

    Proses penyaluran di Baznas Kota Dumai untuk beberapa kegiatan produktif ataupun konsumtif, tanpa ada proposal ataupun formulir yang diajukan oleh calon penerima bantuan, tanpa pemenuhan persyaratan secara lengkap, ataupun tanpa melalui musyawarah/rapat pengurus (komisioner), namun dana tetap dapat dicairkan para terdakwa.


    Kemudian, menyalurkan sebagian (memotong) dana yang diperuntukkan bagi beberapa penerima zakat (mustahik) atau tidak meyalurkan sama sekali. Lalu, menutupinya dengan membuat bukti fiktif.


    Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai, ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.419.805.500. nor
  • No Comment to " Korupsi Dana Zakat Rp1,4 Miliar, Pengurus Baznas Dumai Dituntut Paling Tinggi 3,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com