• Kejari Inhil Gesa Susun Rendak Perkara Korupsi Jembatan Sungai Enok

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 18 Desember 2023
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggesa penyusunan rencana dakwaan (Rendak) perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran (TA) 2012 dengan tersangka Budhi Syaputra.


    Budhi merupakan mantan Direktur PT Bonai Riau Jaya (BRJ), rekanan yang mengerjakan proyek Jalan Sungai Enok. Budi saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak 23 November 2023.

    "Lagi proses pematangan surat dakwaan,"kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil, Nova Fuspitasari saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen, Frederic Daniel Tobing, Senin (18/12/23).

    Daniel mengatakan, ditargetkan surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada awal 2024 untuk disidangkan. "Rencananya, awal tahun (2024) berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," kata Daniel.

    Daniel menyebut, pihaknya juga sudah memperpanjang penahanan terhadap Budhi. "Sudah kita perpanjangan," ungkap Daniel.

    Selain Budhi, jaksa penyidik juga menetakan HM Fadillah Akbar yang merupakan Direktur PT BRJ sebagai tersangka. Fadillah saat ini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2023.

    Tersangka sudah beberapa kali dipanggil secara patut, tapi selalu mangkir. Kejaksaan telah menyebar identitas dan foto Fadillah untuk mempermudah proses pencarian.

    Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Informasi dihimpun, modus yang dilakukan para tersangka, yakni bermula setelah pengumuman lelang Pokja II ULP Kabupaten Inhil pada tanggal 17 Mei 2012, dimana HM Fadillah dan Budhi Syaputra melengkapi persyaratan lelang/tender. Selanjutnya kedua tersangka membantu mencarikan personel fiktif.

    Setelah melengkapi persyaratan lelang tersebut, keduanya membuat dokumen berupa surat penawaran, rekap perkiraan pekerjaan, dan surat pernyataan dukungan alat. Hasilnya, PT BRJ dinyatakan sebagai pemenang lelang. Tersangka Fadillah masuk menjadi Direktur PT BRJ dengan alasan sebagai kontrol pekerjaan.

    Setelah itu keduanya membuat draf kontrak dengan memalsukan tanda tangan saksi H pada dokumen Kontrak/Addendum I dan II sebesar Rp14.826.029.360 (17 Juli 2012 s/d 31 Desember 2012), Berita Acara (BA) Negosiasi dan BA Penyerahan Lapangan.

    Dalam pelaksanaan pekerjaan, tersangka Budhi Syaputra merekomendasikan saksi AP untuk bekerja di lapangan, dan Budhi juga yang membeli barang-barang material proyek.

    Setiap pencairan uang muka dan termin dilakukan oleh tersangka Fadillah dengan memalsukan tanda tangan saksi H. Setelah uang tersebut masuk ke rekening PT BRJ, cek ditandatangani dan dicairkan olehnya sejumlah Rp1.374.000.000 pada tanggal 4 Januari 2013 atau setelah pekerjaan selesai.

    Menurut Ahli Fisik Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana kontrak / addendum I dan II. Sehingga menurut auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.842.306.309,34. nor
  • No Comment to " Kejari Inhil Gesa Susun Rendak Perkara Korupsi Jembatan Sungai Enok "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com