• Terima Suap Rp1,01 Miliar, Auditor BPK Riau Dituntut 4 Tahun 3 Bulan penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 23 November 2023
    A- A+
    Foto:  Muhammad  Fahmi Aressa saat dipersidangan.





    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa, selama 4 tahun 3 bulan penjara. Dia terbukti menerima suap Rp1,01 Miliar.

    Amar tuntutan ini dibacakan Jaksa  penuntut umum (JPU)  KPK Abdul Karib SH MH, dkk pada sidang Rabu (22/11/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Fahmi  terbukti bersalah  Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    "Menuntut agar terdakwa Muhammad Fahmi Aressa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan,"kata Jaksa KPK.

    Jaksa juga  menuntut Fahmi untuk membayar uang denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan 4 bulan kurungan.


    Atas tuntutan JPU KPK itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Arif Nuryanta menunda sidang satu pekan.


    JPU KPK menyatakan, Fahmi menerima uang gratifikasi senilai Rp1,01 miliar, sejumlah pemberian barang dan fasilitas lainnya dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil. Fahmi juga dinyatakan menerima uang dalam upaya mengkondisikan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti 2022.

    Uang itu dimaksudkan agar Fahmi memberikan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

    Muhammad Fahmi Aressa disebutkan, jika terdakwa merupakan Ketua Tim Auditor BPK yang memeriksa laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2022, pada tanggal  6 Maret 2023 hingga 4 April 2023.


    Saat pemeriksaan laporan keuangan itu, Tim Auditor yang dipimpin Fahmi menemukan sejumlah kejanggalan. Adapun temuan itu terdapat di sejumlah OPD Pemkab Meranti seperti, BPKAD, Setda, PUPR, RSUD, Disdukcapil, Bapenda, Bagian Kesra, Disperindag, Dishub, Diskominfotik, Sekwan DPRD dan lainnya.


    Atas temuan itu, Bupati Adil mengumpulkan beberapa Kepala OPD dan 9 Camat di rumah dinasnya. Saat itu, Adil memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang Rp1 miliar untuk Tim Auditor BPK yang dipimpin terdakwa.


    Tujuan pemberian uang itu, agar hasil laporan keuangan Pemkab Meranti dari  BPK tetap dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Terdakwa pun setuju atas permintaan Bupati Adil tersebut dan menerima uang sebesar Rp1 Miliar.


    Jaksa menyebutkan, Fahmi selaku Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Provinsi Riau telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji. nor
  • No Comment to " Terima Suap Rp1,01 Miliar, Auditor BPK Riau Dituntut 4 Tahun 3 Bulan penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg