• Dugaan Korupsi BLU Rp7 Miliar, Eks Rektor dan Bendahara UIN Suska Riau Tersangka

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 21 November 2023
    A- A+
    Foto: Veni Aprilya saat dibawa petugas Kejati Riau.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Akhmad Mujahidin kembali menyandang status tersangka kasus korupsi. Kali ini, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau diduga terlibat korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) yang merugikan Keuangan negara sebesar Rp7 miliar lebih.

    Selain Akhmad, perkara ini juga menjerat seroang tersangka lainnya. Dia adalah Veni Aprilya yang merupakan Bendahara Pengeluaran di perguruan tinggi negeri tersebut. Penetapan tersangka keduanya dilakukan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

    "Pada hari ini, telah dilaksanakan ekspos perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2019," ujar Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas, Bambang Heripurwanto, Selasa (21/11).


    Dari hasil gelar perkara, kata Aspidsus, tim penyidik sepakat meningkatkan status keduanya, dari saksi menjadi tersangka. "Selanjutnya dalam penyidikan ini, terhadap VA dan AM telah ditetapkan masing masing sebagai tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Imran.

    Perkara yang menjerat keduanya bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana Badan Layanan Umum (BLU) yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan revisi ke-8 tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123.675.151.000.

    Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif.

    Dalam periode 31 Juli hingga 12 Desember 2019, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Bendahara Penerimaan UIN Suska Riau TA 2019, jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dirangkap oleh Veni Aprilya yang sebelumnya hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.

    Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, Veni Aprilya melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta dari yang sebenarnya. Hal ini diketahui oleh Akhmad Mujahidin selaku Rektor.

    Uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya.

    Terhadap kelebihan pencairan tersebut Veni membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menyesuaikan dalam DIPA dengan cara merevisi DIPA sebanyak 8 kali.

    Berdasarkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Triwulan ke-4 Tahun tanggal 31 Desember 2019, jumlah pertanggungjawaban belanja BLU TA 2019 yang disahkan adalah sebesar Rp122.694.060.414,00. Jumlah tersebut melebihi pagu anggaran dana BLU sebagaimana tercantum dalam DIPA BLU revisi ke-5 Nomor SP DIPA-025.04.2.424157/2019 tanggal 28 Desember 2019 sebesar Rp116.621,769.000,00. hrc/nor


     



     
  • No Comment to " Dugaan Korupsi BLU Rp7 Miliar, Eks Rektor dan Bendahara UIN Suska Riau Tersangka "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg