• Divonis Mati, Dua Mahasiswa Kasus 274 Kilo Sabu Banding

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 11 Oktober 2023
    A- A+
    Foto: Parlindungan SH MH CLA dan Moammar Zuldiawansyah SH




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Budi Tri Utomo (19) dan Aidil Firman Ardiansyah, terdakwa kasus sindikat Narkotika jenis sabu-sabu seberat 274 kilogram, menyatakan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negara (PN) Pekanbaru. 

    Pernyataan  banding itu diungkapkan kuasa hukum terdakwa Parlindungan SH MH CLA dan Moammar Zuldiawansyah SH, Rabu (11/10/23)."Kami sudah menyatakan banding atas vonis hakim itu,"katanya.


    Parlin mengatakan, memori banding itu akan disampaikannya pekan depan ke PN Pekanbaru. Menurutnya, hakim tidak ada mempertimbangkan hal-hal yang meringankan bagi kedua terdakwa.


    "Tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan hakim itu. Mudah-mudahan hakim di tingkat banding memiliki hati nurani, untuk mempertimbangkan keringanan hukuman,"harapnya.


    Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH, menjatuhkan vonis mati terhadap Budi dan Aidil. Vonis hakim ini, sama dengan tuntutan  jaksa penuntut umum (JPU) Betny Simanungkalit SH dan Deddy Iwan Budiono SH.


    Kedua   terdakwa  dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Suprayitno (40) juga dihukum mati oleh hakim. Sementara terdakwa Agusti Safrizal (23), hanya divonis setahun penjara.


    Budi dan Aidil ditangkap pada Ahad (29/1/23) lalu oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Rambutan 3 Pekanbaru. Saat itu, kedua dalam mobil Toyota Inova plat L 1478 GJ yang dikemudikan oleh Rahmat Firdaus.


    Berawal ketika polisi mendapatkan informasi ada mobil Pikap L-300 warna hitam yang diparkir di rest area SPBU Arifin Ahmad, membawa sabu-sabu. Narkotika itu diletakkan dalam tumpukan buah kelapa, yang dikemudikan oleh Agusti Safrizal (tuntutan terpisah).


    Saat digeledah, ditemukan 14 kantong plastik. Kepada polisi, Agus mengakui akan melakukan transaksi di Jalan Rambutan 3, Kecamatan Marpoyan Damai.


    Selanjutnya, tim Opsnal mengikuti pikap yang dibawa Agus ke jalan Rambutan 3. Setibanya di TKP, saat akan melakukan serah terima dengan Rahmad Firdaus, polisi langsung menyergapnya.


    Begitu digeledah, selain Rahmad Firdaus di dalam mobil Toyota Innova polisi juga menemukan tiga terdakwa Budi, Aidil dan Suprayitno (tuntutan terpisah). Sabu itu sendiri dibawa oleh Sumarno (DPO) dari Malaysia ke Sungai Carok Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Rencananya, sabu itu akan dijual ke Pekanbaru. nor
  • 1 komentar to '' Divonis Mati, Dua Mahasiswa Kasus 274 Kilo Sabu Banding"

    ADD COMMENT

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg