• Korupsi Dana Zakat Rp1,4 Miliar, Tiga Pengurus Baznas Dumai Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 11 Oktober 2023
    A- A+

     

    Foto:  Tiga pengurus Baznas Kota Dumai Periode 2019-2021 menjadi terdakwa korupsi zakat.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tiga pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai Periode 2019-2021, menjadi terdakwa  kasus korupsi dana zakat senilai Rp1,4 miliar lebih.


    Ketiganya  adalah, Ishak Effendi selaku Ketua Baznas, Isman Jaya Nasution selaku Wakil Ketua II (Bidang Pendistribusian) dan Indra Syahril selaku Staf penghimpun/penyalur dibawah Wakil Ketua II  (tahun 2017 sampai dengan tahun 2020) dan Bendahara pengeluaran Januari -September 2021.


    Sidang yang dipimpin majelis hakim Mardison SH dengan hakim anggota Yosi Anggraeni SH MH dan Yanuar Anadi SH MH ini, mendengarkan keterangan saksi, Selasa (10/10/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    Salah satu saksi dari enam yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Herlina Samosir SH MH dan Sulestari SH adalah, Ketua Baznas Kota Dumai Afrizal Oesman. Dia menjelaskan, menjabat sejak tahun 2021 hingga saat ini.


    Di hadapan hakim  Afrizal mengakui jika mengetahui kasus korupsi ini saat dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai.
    Waktu diperiksa di kejaksaan saya baru tau kasus ini Yang Mulia,"kata Afrizal.


    Afrizal juga menerangkan, waktu peralihan jabatan dari pengurus lama yakni para terdakwa, pihaknya memang membuat berita acaranya. Termasuk penyerahan aset dan keuangan Baznas Kota Dumai.


    "Termasuk uang fisik dan yang ada di rekening sejumlah bank. Kalau uang tunai di kas kecil hanya tersisa Rp175 ribu saja,"ulasnya.


    Namun setelah serah terima jabatan itu lanjut Afrizal, pihaknya langsung melakukan audit. Pemeriksaan keuangan dari pengurus lama itu, pihaknya memakai jasa akuntan publik.


    Dari hasil penghitungan akuntan publik itu paparnya, ditemukan selisih keuangan sebesar Rp261 juta. Menurutnya, uang itu ditarik dari rekening bank, namun tidak dimasukkan dalam kas Baznas.


    JPU dalam  dakwaan   menyebutkan,  korupsi yang dilakukan ketiga terdakwa terjadi kurun waktu tahun 2019 sampai Juli 2021 silam.  Para terdakwa bersama-sama melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


    Dijelaskan, penerimaan zakat sebagai berikut Tahun 2019 terdapat total Penerimaan Zakat sebesar Rp5.886.357.855. Tahun 2020 sebesar Rp6.348.659.461.

    Tahun 2021 dari bulan Januari hingga14 September terdapat total penerimaan zakat sebesar Rp1.622.905.101.  Seyogianya,  dana   zakat itu disalurkan sebagaimana mestinya untuk  8 asnaf yang berhak   menerimanya.

    "Namun pelaksanaannya menyimpang,"kata jaksa.

    Proses penyaluran di Baznas Kota Dumai untuk beberapa kegiatan produktif ataupun konsumtif, tanpa ada proposal ataupun formulir yang diajukan oleh calon penerima bantuan, tanpa pemenuhan persyaratan secara lengkap, ataupun tanpa melalui musyawarah/rapat pengurus (komisioner), namun dana tetap dapat dicairkan para terdakwa.


    Kemudian, menyalurkan sebagian (memotong) dana yang diperuntukkan bagi beberapa penerima zakat (mustahik) atau tidak meyalurkan sama sekali. Lalu, menutupinya dengan membuat bukti fiktif.


    Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai, ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp1.419.805.500.


    Perbuatan  para   terdakwa itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.  nor
  • No Comment to " Korupsi Dana Zakat Rp1,4 Miliar, Tiga Pengurus Baznas Dumai Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg