• KPK Limpahkan Berkas Korupsi Bupati Adil ke PN Pekanbaru, Selasa Depan Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 16 Agustus 2023
    A- A+
    Foto: Panmud Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana SH MH






    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas dugaan korupsi Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (16/8/23).


    "Berkas korupsi dengan terdakwa Muhammad Adil telah kami terima, dari Tim jaksa KPK Budiman Abdul Karib siang tadi,"kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru Rosdiana Sitorus SH MH.


    Rosdiana menyebutkan, dalam perkara ini majelis hakim juga sudah ditunjuk. Termasuk jadwal sidang perdana yang akan digelar, Selasa (22/8/23) pekan depan.


    "Majelis hakimnya langsung dipimpin Ketua PN Pekanbaru Arief Nuryanta SH MH, dengan hakim Anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH,"terangnya.


    JPU KPK dalam dakwaan pertama menyebutkan, jika Adil melakukan korupsi bersama-sama dengan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih sebesar Rp17.280.222.003. Adil melakukan pemotongan sebesar 10 persen setiap pembayaran Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang (GU) kepada masing-masing Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.


    Pemotongan UP dan GU itu dilakukan terdakwa di APBD Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Rinciannya, di tahun 2022 sebesar Rp12.269.222.053 dan tahun 2023 sebesar Rp5.011.000.000.


    Untuk dakwaan kedua, Adil didakwa telah menerima suap dari Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih yang juga Kepala Cabang PT Tabur Muthmainnah Tour, perusahaan travel haji dan umroh. Adil menerima fee sebesar Rp750 juta, untuk 250 jamaah umroh yang diberangkatkan.


    Setiap satu jamaah yang diberangkatkan itu, Adil mendapatkan fee dari Nengsih sebesar Rp3 juta. Ratusan jamaah yang diberangkatkan itu merupakan guru mengaji, imam masjid dan pegawai berprestasi dengan anggaran APBD Tahun 2022.


    Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat Adil dengan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


    Kemudian, Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


    Perlu diketahui, kasus suap terhadap Bupati Adil sebesar Rp750 juta ini, Jaksa KPK telah menuntut Fitria Nengsih selama 3 tahun penjara. Selain hukuman penjara, isteri kedua Bupati Adil itu juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta atau subisder pidana 6 bulan kurungan.


    Fitria Nengsih terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini proses sidangnya menunggu pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa. nor



  • No Comment to " KPK Limpahkan Berkas Korupsi Bupati Adil ke PN Pekanbaru, Selasa Depan Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg