• Jaksa KPK Tuntut Eks Kakanwil BPN Riau 11 Tahun 6 Bulan Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 07 Agustus 2023
    A- A+
    Foto: Jaksa pada KPK saat membacakan tuntutan Syahrir di PN Peanbaru.




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan Maluku Utara (Malukut) Muhammad Syahrir, dituntut selama 11 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


    Syahrir terbukti menerima suap atas jabatannya dan mengalihkan atau menyamarkan uang hasil kejahatannya itu dalam bentuk aset dan rekening.


    Foto: Terdakwa Muhammad Syahrir.



    Sidang pembacaan tuntutan oleh JPU KPK Rio Fandi SH MH dkk ini, digelar Senin (7/8/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Adrian HB Hutagalung SH MH dan Yelmi SH MH.


    JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, jika terdakwa Syahrir terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


    "Menuntut terdakwa Muhammad Syahrir dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani,"kata jaksa KPK.


    Jaksa juga menuntut agar Syahrir membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti pidana 6 bulan kurungan.

    Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa  untuk membayar uang  pengganti (UP) kerugian negara sebesar SGD112.000 (Dollar Singapura-red) dan Rp21.130.375.401,00. Apabila UP itu tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.


    Dalam pertimbangannya JPU menerangkan, hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengakui terus terang perbuatannya."Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya,"kata Rio.


    Sementara yang meringankan bagi terdakwa yakni memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum.


    Disebutkan, terdakwa selaku Kepala Kanwil BPN Riau menerima uang sebesar SGD112.000 dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan, dari Sudarso selaku General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso dan Frank Wijaya (keduanya sudah divonis-red) selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari. Uang itu diberikan untuk mempermudah pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.


    "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau,"kata Rio.


    Selama menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Provinsi  Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah menerima uang gratifikasi, dengan total keseluruhannya berjumlah Rp21.130.375.401.


    Terdakwa  Syahrir menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya. Uang itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset seperti tanah, kendaraan, rumah toko (Ruko), rekening dan kepentingan pribadi lainnya.


    Atas tuntutan jaksa KPK itu, Syahrir melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi-red). Sidang ditunda majelis hakim Senin (14/8/23) pekan mendatang. nor
  • No Comment to " Jaksa KPK Tuntut Eks Kakanwil BPN Riau 11 Tahun 6 Bulan Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com