• Urus Perpanjangan HGU, PT AA Gelontorkan Rp13 M, Termasuk untuk Eks Kakanwil BPN Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 15 Mei 2023
    A- A+
    Foto: Saksi Riana (baju merah) saat melihat bukti yang diberikan JPU KPK.


     


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-  Untuk mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), PT Adimulia Agrolestari (PT AA) telah menggelontorkan uang hingga Rp13 miliar.


    Uang itu dikeluarkan perusahaan untuk biaya operasional memperlancar pengurusan HGU PT AA. Termasuk uang yang diberikan untuk eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan Provinsi Maluku Utara Muhammad Syahrir,


    Fakta ini terungkap dalam keterangan saksi Riana, selaku Direktur Pembukuan dan Perpajakan PT AA di Medan pada sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Muhammad Syahrir, Senin (15/5/23) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (8/5/23).


    Saat itu majelis hakim yang dipimpin Dr Salomo Ginting SH MH dengan hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Yelmi SH MH mempertanyakan total uang pengeluaran perusahaan dari tahun 2017 hingga 2021 untuk pengurusan perpanjanngan HGU.

    "Kalau tidak salah sejak dari awal, ada sekitar Rp13 miliar Pak hakim,"kata Riana.


    Kemudian, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Rio Fandi SH MH menunjukkan bukti-bukti setoran yang dilakukan Riana dihadapan majelis hakim. Uang itu disetorkan Riana kepada General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso di Pekanbaru.


    Riana pun tidak menampik bukti-bukti yang disodorkan jaksa KPK tersebut. Bahkan dia memastikan jika semua uang itu diberikan kepada Sudarso.


    "Biasanya uang itu saya kirim ke Pak Sudarso. Ditransfer ke rekening PT AA di Maybank Pekanbaru,"terang Riana.


    Bukti transfer dari kurun waktu 2017-2021 itu, jumlahnya bervariasi. Mulai dari Rp100 juta hingga Rp4 miliar.


    Dalam keterangan pembukuan yang dicatat oleh saksi Riana disebutkan, uang itu untuk pengurusan perpanjangan HGU PT AA. Kemudian juga ada keterangan biaya operasional lainnya.


    Pada sidang sebelumnya, Sudarso dan Frank Wijaya selaku pemegang saham mengaku memberikan uang kepada Syahrir. Uang itu, untuk mempermudah pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT AA.


    Sudarso dalam keterangannya membenarkan jika dirinya telah memberikan uang sebesar SGD112.000 (Dollar Singapura) kepada terdakwa Syahrir, dari Rp3,5 miliar yang dijanjikan. Uang itu diserahkannya di rumah dinas Syahrir di Jalan Kartini Nomor 61 Kota Pekanbaru, Kamis (2/9/21) sekira pukul 20.00 WIB.


    Senada dengan Sudarto, Frank Wijaya selaku komisaris PT AA membenarkan jika pihaknya memberikan uang untuk terdakwa Syahrir. Frank menyebutkan, permintaan uang itu untuk memperlancar proses perpanjangan HGU.


    Uang itu sebut Frank, dikeluarkan dari brangkas salah seorang pemegang saham PT AA lainnya yakni Hadi Ngadiman. Uang yang dikeluarkan Hadi untuk keperluan perpanjangan HGU itu sebesar SGD150.000. 



    JPU mendakwa Syahrir dengan berlapis. Syahrir diduga menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan maupun pejabat yang menjadi bawahannya. Tidak hanya itu, KPK menjerat Syahrir dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena uang hasil korupsi itu dialihkannya dengan membeli sejumlah aset.


    Tidak tanggung-tanggung, selama menjabat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Riau sejak Tahun 2017-2022, Syahrir telah  menerima uang gratifikasi, yang keseluruhannya berjumlah Rp20.974.425.400.


    Rincian gratifikasi yang diterima Syahrir, sebesar Rp5.785.680.400, saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Riau.



    Uang miliaran itu kemudian dialihkannya ke rekening lain dan digunakan untuk membeli sejumlah aset. Diantaranya, sejumlah bidang tanah, Rumah Toko (Ruko), kendaraan dan lainnya.



    Akibat perbuatannya itu, JPU menjerat Syahrir dengan Pasal 12 huruf a  dan huruf b jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. nor

  • No Comment to " Urus Perpanjangan HGU, PT AA Gelontorkan Rp13 M, Termasuk untuk Eks Kakanwil BPN Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg