• Sosialisasi SVLK, 4 Aspek Ini Harus Diperhatikan Pengusaha Hutan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 11 Mei 2023
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Untuk mewujudkan pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) di Provinsi Riau, ada empat aspek penilaian yang harus dipahami oleh para pelaku usaha pemanfaatan hutan.


    "Dengan pemahaman yang baik yang dimiliki oleh Para Pelaku Usaha Pemanfaatan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan terhadap SVLK, diharapkan mampu mendorong Komitmen Pemerintah Provinsi Riau. Demi untuk terwujudnya kualitas pengelolaan sumber daya hutan dan lingkungan hidup yang lebih bermutu serta berkelanjutan,"kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LHK) Provinsi Riau Mamun Murod, saat membuka Sosialisasi Stándar dan Pedoman Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) Provinsi Riau, yang ditaja oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Riau, Kamis (11/5/23) di Hotek Pangeran Pekanbaru. 



    Dalam pelaksanaan SVLK sebut Murod, sasaran keberlanjutan yang diharapkan tidak hanya dari perspektif ekologi, namun juga dari aspek sosial dan manfaat ekonomi dari kegiatan usaha itu sendiri. Oleh karenanya akan dilakukan 4 aspek penilaian indikator.


    "Pertama,  aspek prasyarat  antara lain, kepastian kawasan / areal kerja, komitmen Pemegang PBPH, keorganisasian. Kedua,  aspek produksi yakni penerapan tahapan usaha pemanfaatan lestari, teknologi ramah lingkungan, kemampuan finansial,"terangnya.


    Kemudian yang ketiga,  aspek Ekologi/LH diantaranya, perlindungan dan pengamanan, kawasan lindung/Areal Bernilai Konservasi Tinggi. Terakhir,  aspek Sosial yaitu, resolusi konflik, distribusi manfaat yang adil, TJSP dan ketenagakerjaan.



    Murod berharap, setiap Pelaku Usaha sangat diharapkan komitmennya dalam pemenuhan kewajiban pada empat aspek penilaian tersebut. Hal ini bertujuan untuk memperoleh Predikat Baik. 



    Pemprov Riau sebutnya, berkomitmen melakukan upaya perbaikan kinerja pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dengan dukungan para pihak. Belum optimalnya upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah kita memicu beberapa permasalahan lingkungan yang kita kategorikan sebagai isu LH strategis.


    "Kondisi ini perlu dikelola dengan baik melalui kebijakan dan program terarah dan berkesinambungan, dengan melibatkan seluruh komponen, termasuk peran serta masyarakat dan dunia usaha. Melalui komitmen Pengelolaan Hutan Lestari dengan menerapkan standar legalitas berbagai produk hasil hutan, diharapkan akan mampu memberi kontribusi signifikan terhadap daya saing di pasar global sehingga mampu meningkatkan PNBP dan DBH bagi daerah, bahkan  kinerja PPLH di Provinsi Riau di masa-masa mendatang,"ulasnya.



    Murod menegaskan, jika DLHK Provinsi Riau berkomitmen mendukung kebijakan Pemprov Riau pada Misi ke-2 RPJMD Provinsi Riau, yaitu Mewujudkan Pembangunan Infrastruktur Daerah yang Merata, Berwawasan Lingkungan dan Berkelanjutan. Untuk kebijakan ini Bapak Gubernur Riau mencanangkan Riau Hijau, yang memprioritaskan upaya Peningkatan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran LH, Peningkatan Kualitas Pengelolaan SDA dan Peningkatan Bauran Energi dari Sumber Daya Terbarukan.


    "Pengembangan usaha jasa lingkungan, seperti restorasi ekosistem dan eko wisata perlu terus didorong dan dikembangkan, termasuk manfaat Nilai Ekonomi Karbon yang menjadi trend ke depan.  Ini semua diarahkan dalam rangka mengoptimalkan manfaat sumber daya hutan bagi pembangunan baik secara nasional maupun daerah,"paparnya.


    PIhaknya memiliki keyakinan, dengan komitmen dan pemahaman yang baik terhadap setiap indikator penilaian dalam SVLK oleh Pelaku Usaha Pemanfaatan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan, akan memberikan arah dalam pengembangan usaha sektor kehutanan sesuai tuntutan pasar global, yang akan memberikan manfaat tidak hanya keberlanjutan usaha itu sendiri, namun juga terhadap penerimaan negara dan pendapatan daerah guna mendukung keberlanjutan pembangunan menuju masyarakat sejahtera.


    Oleh karena itu, pihaknya menyambut baik diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi PerMen LHK Nomor SK.9895 Tahun 2022 tentang Stándar dan Pedoman Pelaksanaan SVLK ini dan diikuti oleh Pemegang PBPH dan PBPHH se Provinsi Riau.  SVLK merupakan suatu sistem yang dirancang guna memastikan  kredibilitas penjaminan legalitas hasil hutan, ketelusuran hasil hutan dan/atau kelestarian pengelolaan hutan. Penilaiannya dilakukan secara periodik oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan oleh Menteri LHK.


    Terakhir, Murod berharap sosialisasi ini dapat berjalan dengan lancar dan diikuti dengan baik. Mengingat hal ini merupakan tahapan penting dalam upaya mewujudkan tata kelola sumber daya hutan yang semakin baik dengan peran aktif seluruh pihak, agar kualitas lingkungan hidup di Provinsi Riau semakin baik dan berkelanjutan.nor

     

     

     
  • No Comment to " Sosialisasi SVLK, 4 Aspek Ini Harus Diperhatikan Pengusaha Hutan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg