• MAKI Kritik Keras KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 25 Mei 2023
    A- A+


    KORANRIAU.co-Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengkritik KPK yang tidak langsung menahan Sekretaris Mahkamah Agung/MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto selaku tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.


    "Kalau dulu pengumuman tersangka atau pemanggilan tersangka kemudian ditahan seperti Azis Syamsuddin [Eks Wakil Ketua DPR] dan lain-lain itu kan ditahan, enggak ada yang enggak ditahan," ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).


    "Kalau tiba-tiba ini tidak ditahan maka KPK semakin menurun sekarang kualitasnya," imbuhnya.


    Boyamin lantas meragukan alat bukti yang dimiliki KPK lantaran tidak langsung menahan kedua tersangka tersebut. Di samping itu, ia juga mengkhawatirkan para tersangka yang berpotensi mempengaruhi saksi-saksi dan menghilangkan barang bukti.


    "Dengan tidak ditahan ini jangan-jangan kesannya KPK ragu nih buktinya enggak ada, jangan-jangan tidak ada alat bukti. Kan jadi dipersepsikan yang berbeda-beda," kata Boyamin.


    "Apa KPK jaminannya tersangka Habis Hasan dengan tidak ditahan ini? Jadi, ya tampak KPK betul-betul semakin kendor dan tidak memperhitungkan segala sesuatunya dengan matang lagi," pungkasnya.


    KPK memutuskan memulangkan Hasbi dan Dadan setelah melakukan pemeriksaan sekitar 6-7 jam. Belum diketahui alasan KPK tidak langsung menahan kedua orang tersebut.


    Biasanya KPK langsung melakukan penahanan ketika memeriksa seseorang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.


    Hasbi dan Dadan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.


    Kedua orang tersebut telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan.


    Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023, sedangkan Dadan dicegah per tanggal 12 Januari 2023 sampai 12 Juli 2023.


    KPK sudah mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Dadan dan Hasbi terkait pengurusan perkara nomor: 326 K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.


    Adapun Dadan telah melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan proses hukum yang sedang berjalan di KPK.


    Dalam kasus ini, lembaga antirasuah sebelumnya telah memproses hukum 15 orang tersangka. Dua di antaranya ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " MAKI Kritik Keras KPK Tak Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg