• Terbukti Suap, JPU Tuntut Berbeda 4 Oknum DLHK Riau

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 20 Februari 2023
    A- A+




    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Empat oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau yang terlibat kasus dugaan suap, dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU).


    Empat oknum ASN DLHK Riau yang menjadi terdakwa itu adalah, Herru Susanto (Pengadministrasi Data Penyajian dan Publikasi Subbagian Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek), H Telismanto, Muhammad Aulia Gunti dan Bustamam. Keempatnya dituntut secara terpisah oleh jaksa penuntut umum (JPU) Jodi Valdano SH MH dan Alexander Josua Hutagalung SH MH.


    "Para terdakwa sudah kita tuntut pada sidang Jumat (17/2/23). Masing-masing terdakwa dituntut berbeda,"kata Jodi, Senin (20/2/23).


    Dia memaparkan, untuk terdakwa Aulia Gunti dan Telismanto dituntut selama 1 tahun 6 bulan. Sementara terdakwa Bustaman dan Herru Susanto masing-masing selama 1 tahun 4 bulan.


    "Terdakwa juga dihukum untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan 6 bulan kurungan,"terangnya.


    JPU dalam amar tuntutannya menyatakan, jika para terdakwa terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke- (1) KUHPidana.


    Atas tuntutan JPU itu, para terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi). Sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH dibantu hakim anggota Yuli Artha Pujoyotama SH MH dan Adrian HB Hutagalung SE SH MH ini, ditunda Jumat (24/2/23) mendatang.


    Penangkapan keempat terdakwa melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Pelalawan ini, terjadi pada Senin (18/7/22) lalu, di Warung Sop Tunjang KM 60 Jalan Lintas Timur. Berawal ketika saksi korban Hendra Tarigan membuat laporan ke Polres Pelalawan, ada dugaan pemerasan yang dilakukan oknum DLHK Riau.


    Korban datang ke Polres membuat laporan bahwa operator alat beratnya diminta uang Rp15 juta oleh oknum yang mengaku dari petugas DLHK Riau, Ahad (17/7/22). Karena alat beratnya ditangkap oleh oknum DLHK.


    Oknum DLHK Riau itu, meminta uang kepada korban lantaran alat beratnya bekerja di lahan yang masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di KM 90, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Oknum itu akan melepas alat berat yang ditangkap itu, apabila korban menyerahkan uang Rp15 juta.


    Awalnya korban hanya menyerahkan uang sebesar Rp4 juta. Sisanya, akan diserahkan keesokan harinya.


    Atas laporan korban itu, Tim Opsnal Polres Pelalawan lalu melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik para terdakwa. Saat itu, polisi melihat para terdakwa sedang berhenti di Warung Sop Tunjang KM 60 Jalan Lintas Timur. 


    Para terdakwa yang menggunakan mobil Triton dengan Nopol BM 1306 AD, terlihat sedang menunggu seseorang. Saat itu, dua terdakwa berada di dalam mobil dan duanya lagi di dalam warung.


    Beberapa saat kemudian, datang korban dengan menggunakan mobil Toyota Rush menghampiri mobil para terdakwa. Ketika itu, korban tampak menyerahkan  bungkusan plastik kepada terdakwa Herru yang saat itu duduk di bagian supir mobil.


    Setelah uang itu diterima terdakwa, korban kemudian meninggalkan tempat kejadi perkara (TKP). Kemudian, Tim Opsnal Polres Pelalawan melakukan penangkapan.


    Saat digeledah, ditemukan uang sebesar Rp5 juta. Uang itu ditemukan di kantong celana terdakwa Herru.


    Selain itu, polisi juga menemukan kunci alat berat uang ditangkap para terdakwa. Selanjutnya, keempat terdakwa dibawa ke Polres Pelalawan untuk proses penyidikan.


    Atas perbuatan keempat terdakwa, JPU menjerat dengan pasal 12 huruf (e) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke- (1) KUHP.nor

     
  • No Comment to " Terbukti Suap, JPU Tuntut Berbeda 4 Oknum DLHK Riau "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg