• Sidang TPPU Bos PT Fikasa, Korban Tergiur dengan Fee Besar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 15 Februari 2023
    A- A+




    Foto: Para korban Bos PT Fikasa saat memberikan kesaksian.



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa lima petinggi PT Fikasa Group, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (15/2/23).


    Kelima Bos PT Fikasa Group yang menjadi terdakwa itu yakni, Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani, Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP, Fikasa Group.


    Dalam sidang kali ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Rendi Panalosa SH MH dan Jumieko Andra SH MH menghadirkan tiga orang saksi yang menjadi korban investasi bodong PT Fikasa Group. Ketiganya,  Agus Yanto, Darto Mulianto dan Elida Sumarni.


    Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Fadil SH MH dengan hakim Anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Yuli Artha Pujoyotama SH MH itu, ketiga saksi memohon agar para terdakwa mengembalikan uang yang telah diinvestasikannya ke PT Fikasa Group.


    Agus  mengaku ikut tergiur menabung di perusahaan PT Fikasa Group, karena pihaknya pernah mendengar pembicaraan terdakwa Maryani dengan Archenius Napitupulu (saksi korban-red). Saat itu Maryani menjanjikan, akan mendapatkan fee hingga 12 persen jika menyimpan uangnya di PT Wahana Bersama Nusantara (WBN)  dan PT Inti Putra Fikasa IPF).


    "Mendengar fee yang tinggi melebihi bunga bank itu, saya tidak berpikir panjang lagi. Kemudian menyatakan ikut  menabung di perusahaan tersebut,"terangnya dalam persidangan secara virtual itu.


    Agus menjelaksan, jika dia menyimpan uang di PT Fikasa Group sebanyak Rp22,250.000.000, dengan lima (5) promisori note dalam waktu yang berbeda. Dana itu ditiitipkannya melalui Archenius Napitupulu.


    Hal itu dikatakankata Agus, karena pihaknya sudah percaya pada Archenius Napitupulu, sebagai pengusaha sukses di Pekanbaru. Selain itu, Napitupulu mengenal dekat Maryani selaku Barch Manager (BM) PT Fikasa Group di Pekanbaru dan sudah lebih dulu menabung di perusahaan investasi itu.


    Dana miliaran itu lanjut Agus, sebagian dikirim ke rekening PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan sebagian lagi ke rekening PT.Inti Putra Fikasa. Pihaknya mulai menabung dikedua perusahaan itu sejak bulan Februari 2018.


    Menurutnya, pada awal menabung, pembayaran bunganya lancar. Tetapi sejak bulan Maret 2020 hingga sekarang, pembayaran bunga macet total.


    "Saya minta agar modal saya dikembalikan. Tetapi menurut Maryani sebagaimana disampaikan Archenius, uang perusahaan PT Fikasa Group belum dikirim dari Australia,”ungkap Agus.


    Oleh karena itu, Agus yang merupakan pengusaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan angkutan tanda buah segar (TBS) ini, sangat berharap agar uangnya dikembalikan. Sebab, sejak bunga dari uang itu tidak dikirim lagi, bahkan modal diminta tidak dikembalikan bisnisnya menjadi hancur.


    "Usaha tidak lancar lagi, bahkan proyek yang selama ini saya kerjakan jadi semrawut. Penderitaan ini timbul akibat perlakuan Fikasa Group yang belum mengembalikan uang saya,"kata Agus dengan raut sedih.


    Hal senada juga disampaikan oleh saksi korban lainnya Darto Mulianto. Pria ini mengaku  mengirimkan dana ke rekening di PT WBN pada tanggal 9 April 2018 sebesar Rp2 miliar, dengan janji akan memberikan bunga sebesar 12 persen per-tahun. Pada tahun pertama, pembayaran bunganya lancar.


    "Namun sejak bulan April 2020 hingga saat ini, tak ada lagi. Bahkan saat kita minta agar modal dikembalkikan, Maryani yang merupakan perpanjangan tangan PT Fikasa di Pekanbaru, hanya berdalih menyatakan uang perusahaan belum di transfer dari luar negeri,"terang Darto. 


    Terakhir,  saksi korban lainnya Elida Sumarni dalam kesaksian menyebutkan menyimpan uangnya ke rekening PT WBN dan PT Inti Putra Fikasa sebesar Rpo 5. 275.000.000  dengan dua promisori note. Dia mengaku mulai menabung pada tahun 2017.


    Sejak Maret 2020 lanjut Elida, pembayaran bunga sudah macet. Saat pembayaran bunganya macet, pihaknya meminta agar modal dikembalikan.


    "Tetapi perusahaan Fikasa Group itu tidak bersedia. Saya berharap uang kami kembali agar dapat lagi membangun usaha,”pinta Elida.

     
    Untuk diketahui, terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Cristian Salim dan Elly Salim, JPU menjeratnya dengan Pasal 3  TPPU Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sementara itu terdakwa Maryani yang merupakan Freelance PT Fikasa Group di Pekanbaru dikenakan pasal berbeda. Maryani dijerat Kedua yakni Pasal 4 TPPU Junto Pasal 55 KUHPidana.


    Sebelumnya, Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, Christian Salim, telah  divonis pidana penjara 14 tahun penjara. Walau mereka melakukan upaya banding hingga ke Mahkamah Agung, hukumam mereka tetap sama.


    Demikian juga dengan terdakwa Maryani, Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP, Fikasa Group juga dinyatakan bersalah. Dia divonis 12 tahun penjara.


    Para terdakwa terbukti bersalah dalam kasus penghimpunan dana dari masyarakat. Mereka melakukan penipuan dengan mengiming imingi korban sebanyak 10 orang di Pekanbaru. Modusnya adalah dengan Promisosry Notes atau yang disamakan dengan bunga deposito. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 84,9 miliar.nor





  • No Comment to " Sidang TPPU Bos PT Fikasa, Korban Tergiur dengan Fee Besar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg