• Tanahnya tak Diganti Rugi untuk Waduk, Anita Laporkan Kadis Pertanahan Pekanbaru Ke Polisi

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 22 Agustus 2022
    A- A+



    Foto: H Nuriman SH MH



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Anita, warga Jalan Merpati Kelurahan Tangkerang Timur ini akhirnya melaporkan Kadis Pertanahan Pemko Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi ke Polresta Pekanbaru. Pasalnya, tanah Anita yang digunakan untuk pembangunan waduk tak kunjung diganti rugi.


    H Nuriman SH MH selaku kuasa hukum Anita mengatakan, jika pihaknya melaporkan ke Polresta Pekanbaru, Kamis (18/8/22)."Laporannya itu terkait penggelapan hak atas tanah,"kata Nuriman,Senin (22/8/22).


    Menurut Nuriman, pihaknya sudah mencoba membantu untuk menyelesaikan secara persuasif dengan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru. Akan tetapi tidak ada itikad baik dari Kadis Pertanahan Pemko Pekanbaru untuk membayarnya.


    "Sepertinya mereka memang sengaja mempersulit klien saya. Aroma kesengajaan mempersulit klien saya sangat terasa. Dulu tanah-tanah klien saya yang terkena ganti rugi untuk waduk, sebanyak tiga bidang sudah dipatok, diukur dan dipetakan oleh Petugas Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru dan petugas ukur Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru,"tegasnya. 


    Berdasarkan hasil pengukuran tersebut lanjut Nuriman, ketiga bidang tanah milik Anita itu sudah disahkan masuk dalam daftar penerima ganti rugi. Satu bidang sudah dicairkan tanpa harus balik nama. 


    Namun kata Nuriman, karena anggaran tahun 2021 tidak mencukupi maka yang dua bidang masuk dalam daftar tunda pembayaran dan juga sudah masuk daftar penerima ganti rugi tahun 2022. Bahkan sudah  ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru Dedi Gusriadi dan disahkan oleh PPKD pada tanggal 04 Februari 2022. 


    "Akan tetapi sampai sekarang dipersulit dengan mengharuskan balik nama terlebih dahulu. Padahal yang satu yang sudah dibayar ganti ruginya tidak pernah balik nama, saya pastikan sampai sekarang tidak pernah dilakukan balik nama. Kenapa sekarang begini, ada apa?"sebut Nuriman penuh keheranan.


    Padahal sambung Nuriman, kliennya itua sudah menandatangani Berita Acara Pelepasan Hak Dan Ganti Rugi. Dimana disebutkan bahwa Anita saya sudah tidak berhak lagi atas tanahnya dan sudah beralih ke ke Pemerintah Kota Pekanbaru. 


    "Jadi wajar saja kalau kami melaporkan terjadinya penggelapan hak atas tanah klien saya. Orang lain dipermudah dan diuruskan semua persyaratannya, tapi giliran klien saya ditinggalkan,"kesalnya.


    Nuriman berharap, dengan adanya laporan ke polisi ini akan terbongkar dugaan penggelapan hak atas tanah warga ini. Dia berharap, semua yang terlibat akan mendapatkan konsekwensi hukum.


    "Biarlah dengan melapor ke pihak yang berwajib ini, mudah-mudahan semuanya terbongkar. Siapapun yang bertindak tidak sesuai prosedur hukum dan yang melakukan peyimpangan, siap-siap untuk mempertanggungjawabkannya,"tegas Nuriman.


    Tidak hanya ke ;polisi papar Nuriman, pihaknya juga akan mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pihaknya akan menempuh melayangkan gugatan Perdata.


    Terpisah, Anita yang dikonfirmasi mengatakan, mengambil langkah tersebut karena  merasa terus dipersulit dan didiskriminasi. Sementaran masyarakat lain, telah menerima ganti rugi tanahnya. 


    "Tanah saya dulu sudah diukur dan dipatok oleh petugas ukur dari Kantor Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru dan dari Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, sudah tertuang salam peta hasil pengukuran lagi, kok sekarang disuruh dipatok lagi, kan Cuma mau ngerjain saya,"kata Anita.


    Anita menjelaksan, kalau kondisi tanahnya di lembah dan jika musim hujan akan banjir serta semaknya sudah tinggi. Sehingga tidak mungkin bisa dipaksa untuk mematok kembali. 


    Sementara masyarakat pemilik tanah lainnya yang sudah menerima ganti rugi, tidak pernah disuruh patok ulang. Bahkan mereka justru diurus semua persyaratan pencairannya. 


    "Ya, tidak ada jalan lain kecuali mengadu kepada penegak hukum. Akan saya buka semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Masa iya saya dikejar sampai ke Jakarta untuk menandatangani Blangko kosong yang sudah ditandatangani pegawai Dinas Pertanahan. Sementara saya belum tandatangan, apa maksudnya,"tutur Anita.nor

  • No Comment to " Tanahnya tak Diganti Rugi untuk Waduk, Anita Laporkan Kadis Pertanahan Pekanbaru Ke Polisi "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg