• Hakim Vonis Seumur Hidup Dewi ER Terdakwa Kasus Sabu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 05 Juli 2022
    A- A+

     

    Foto: Dewi ER alias Cece alias Koko Dewa.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa kasus Narkotika jenis sabu-sabu Dewi ER alias Cece alias Koko Dewa. 



    Vonis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Jefri Armando Pohan SH. Sebelumnya, JPU menuntu Dewi selama 20 tahun penjara.


    "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dewi Er selama seumur hidup,"kata Dahlan, Senin (4/7/22) petang.


    Hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


    Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Leyanson TM Siagian SH MH dan Nurhadi SH MH masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU Jefri Armando Pohan SH. 


    Pada sidang lalu, jaksa menuntut Dewi selama 20 tahun penjara. Selain itu, Dewi juga dihukum membayar denda sebesar Rp4 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.


    Dewi bersama-sama dengan Hasan Alias San (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari dan tempat yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Juni sampai Agustus 2021 lalu, melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika jenis sabu-sabu.


    Berawal pada tahun 2020, Hasan bertemu dengan Herman (DPO). Lalu Herman menawarkan pekerjaan Hasan untuk mengedarkan sabu-sabu.


    Kemudian, terdakwa mentransfer uang ke rekening Hasan sebesar Rp30 juta. Uang itu untuk kebutuhan Hasan seperti, untuk bayar sewa kost, membeli 1 unit sepeda motor Honda Vario BM 5813 XX warna hitam dan biaya untuk kebutuhan sehari-hari. 


    Kemudian Hasan pun bekerja untuk terdakwa. Terdakwa juga mengarahkan Hasan agar shabu tersebut dibuang kemana saja.


    Hingga akhirnya, Hasan ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru di Latanza Jalan Sampoerna, Pekanbaru. Kepala polisi, Hasan mengakui bekerja dan mendapat upah dari terdakwa Dewi dengan sistem transfer atas perintah dari Herman.nor


  • No Comment to " Hakim Vonis Seumur Hidup Dewi ER Terdakwa Kasus Sabu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg