• Empat Terdakwa Proyek Alkes Fiktif RSUD AA Rp8,8 Miliar Diadili

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 19 Juli 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang dugaan penipuan dan penggelapan Proyek Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Achmad (AA) senilai Rp8,8 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (19/7/22). Empat terdakwa diadili dalam kasus ini.


    Para terdakwa yakni Beny Surahman alias Gus Beny, Yaya Cahyadi, Iis Susanto, Ienne Yoseria Putri (Berkas terpisah-red) dan Zulkifli Ismail (Daftar Pencarian Orang/DPO). Sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Salomo Ginting SH MH dibantu dua hakim anggota Daniel Ronald SH MHum dan Andi Hendrawan SH MH ini mendengarkan keterangan saksi.


    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani SH menghadirkan enam orang saksi. Dua diantaranya, merupakan Direktur RSUD AA drg Wan Fajriatul dan mantan Direktur dr Nurzelly.


    Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan keempat terdakwa ini terjadi 8 Desember 2021 lalu. Berawal ketika Beny bersepakat dengan Ienne, Yaya dan Iis dan Zulkifli (DPO) untuk mencari rekanan yang mau mengerjakan proyek pengadaan alat Kesehatan RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru dengan nilai proyek sebesar Rp200 miliar.


    Apabila ada calon rekanan menanyakan sumber anggaran, maka para terdakwa sepakat menjawab sumber anggaran berasal dari hibah luar negeri Brunei Darussalam. Bahkan Ienne berperan sebagai Assesor serta rekanan dari Direktur RSUD Arifin Ahmad. 


    Selanjutnya, Beny dan Zulkifli mengajak Yaya untuk bersama-sama mencari rekanan yang bersedia mengerjakan proyek pengadaan alat Kesehatan RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru tersebut. Lalu, tanggal 9 November 2021 terdakwa Yaya mengajak saksi Alino untuk bertemu di ruang meeting yang berada di Lotus Loungue Jakarta.


    Saat itu, Yaya menjelaskan bahwa ada proyek pengadaan alat Kesehatan RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Bahka Yaya mengatakan akan mengirimkan rencana kebutuhan barang dalam proyek tersebut. 


    Kemudian, Beny mengirimkan pesan via whatsapp rencana kebutuhan barang dalam tabel Microsoft word excel ke terdakwa Yaya. Oleh Yaya diteruskan ke saksi Alino.


    Setelah mendapatkan data tersebut, Alino memperlihatkannya saksi korban Ardita. Saat itu, Ardita pun tertarik atas proyek pengadaan alat Kesehatan RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru tersebut. 


    Hingga akhirnya, korban Ardita bersama Alino dan Marsono diajak bertemu oleh terdakwa Yaya dan Beny di Hotel Whiz Kelapa Gading Jakarta. Pada pertemuan itu, Beny memenerangkan tim proyek ini terdiri dari 3 orang yaitu terdakwa Beny, Yaya dan Ienne Yoseria Putri.


    Dimana proyek tersebut dipegang oleh Ienne selaku Assesor RSUD AA dengan nilai kontrak proyek Rp170 miliar. Para terdakwa saat itu meyakinkan kalau Alino, Ardita dan Marsono akan mendapatkan /memenangkan proyek pengadaan tersebut. 


    Bahkan Beny berjanji akan menyampaikan dan mengirimkan undangan resmi untuk penandatanganan kontrak. Agar dapat memenangkan proyek tersebut, Beny dan Yaya meminta consultan fee sebesar 15% yang dibayarkan secara bertahap.


    Dengan ketentuan, 5 persen dibayarkan setelah adanya penandatanganan kontrak.  Untuk menunjukkan kesiapan para korban, Beny meminta ketiganya untuk membuat rekening bersama (Joint account) di Bank Mandiri atas nama terdakwa Yaya dan Ardita.



    Untuk meyakinkan Ardita, terdakwa Yaya mengarang cerita dan mengatakan bahwa sebenarnya sudah ada pemenang proyek ini sebelumnya. Akan tetapi pemenangnya mengundurkan diri dan terdakwa Yaya mengatakan surat pembatalan pemenangnya akan diperlihatkan kepada ketiga korban.



    Setelah pertemuan itu, sekira 6 Desember 2021 terdakwa Beny, Yaya, Alino, Ardita dan saksi Marsono ke Bank Mandiri. Mereka membuat Rekening bersama (Joint account) dengan Nomor rekening 1240011030351 An. Ardita Gusmajadi dan Yaya Cahyadi.


    Kemudian, Ardita pun memasukkan uang ke rekening bersama tersebut sebanyak 600.000 USD yaitu consultan fee sebesar 5 persen dari nilai proyek tersebut. Ketika itu, Beny mengatakan tanggal 8 Desember 2021 akan dilakukan penandatanganan kontrak di Pekanbaru serta menyerahkan surat pembatalan pemenang perusahaan sebelumnya.  


    Selanjutnya, para terdakwa mempersiapkan seluruh dokumen penendatanganan kontrak proyek pengadaan alat Kesehatan RSUD Pekanbaru yang sebenarnya tidak pernah ada. Awalnya, para korban dijanjikan oleh terdakwa untuk meneken kontrak di Kantor RSUD AA.


    Namun akhirnya, terdakwa mengubah lokasi ke di Aula Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Riau. Hingga akhirnya, dilakukan penandatanganan kontrak pada tanggal 8 Desember 2021 tersebut.


    Setelah penandatanganan kontrak itu,  maka Ienne menyuruh terdakwa Beny untuk meminta konsultan fee dari Ardita. Akan tetapi Beny menghubungi Alino dan disepakati lokasi pertemuan di café La Fusion Vanhollano Jalan Sudirman Pekanbaru. Selanjutnya, Alino datang ke lokasi tersebut dengan membawa  konsultan fee sejumlah 35.000 USD dari Ardita dan Alino langsung menyerahkan secara tunai uang tersebut kepada terdakwa Ienne.


    Lalu, pada tanggal 9 Desember 2021, Alino, Ardita dan Marsono dihubungi oleh terdakwa Iis Susanto yang seolah-olah berperan sebagai Arif Rahman (PPK) untuk bertemu di Hotel Aryaduta Pekanbaru untuk menandatangani surat pesanan yang direvisi. Setelah penandatanganan perjanjian kerja tersebut, Ienne menyuruh Beny untuk mentransfer uang yang berada di rekening bersama (Joint account) dengan Nomor rekening 1240011030351 An. Ardita dan Yaya, agar ditransfer ke rekening Mandiri an. PT Takara Rin Commudity dengan No Rekening 1480018437874.


    Kemudian, Yaya menghubungi Ardita dan membujuknya untuk segera mengirim uang yang berada di rekening bersama (Joint account) tersebut ke rekening Mandiri an. PT TAKARA RIN COMMUDITY. Lalu Yaya mengirimkan akta pendirian PT TAKARA RIN COMMUDITY yang mana nama Ienne sebagai Direktur perusahaan tersebut. 


    Selanjutnya, pada tanggal 10 Desember 2021 Yaya dan Ardita pergi ke Bank Mandiri Cyber 2 Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan untuk mentransfer uang Rp 8.370.000.000 yang ada di rekening bersama. Setelah uang tersebut terkirim ke rekening PT TAKARA RIN COMMUDITY, Yaya melaporkannya ke Beny.


    Oleh para terdakwa, uang itu dibagi-bagikan ke rekening masing-masing. Kepada rekening Zulkifli sebesar Rp3,2 miliar, ke rekening Beny sejumlah Rp2.178.000.000, ke rekening Ienne Rp 2.962.000.000, rekening Yaya sejumlah Rp337.500.000, rekening Iis Susanto sejumlah Rp15 juta.


    Pada tanggal 10 Januari 2022 saksi ARDITA pergi  ke RSUD Arifin Ahmad di Pekanbaru untuk menemui Direktur RSUD dan PPK nya, setiba di sana saksi ARDITA mengetahui bahwa semua dokumen dan proyek pengadaan alat Kesehatan RSUD Arifin Ahmad tersebut adalah Fiktif. Setelah mengetahui proyek tersebut fiktif Ardita langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polda Riau.


    Akibat perbuatan para terdakwa, Ardita mengalami kerugian sejumlah Rp 8.870.000.000. Para terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.nor


  • No Comment to " Empat Terdakwa Proyek Alkes Fiktif RSUD AA Rp8,8 Miliar Diadili "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg