• Tak Bisa Masuk Gedung LAMR, Masrul: Tidak Bisa Dibongkar?

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 15 Juni 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang akan menggelar raapat di Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Jalan Diponegoro Pekanbaru, akhirnya gigit jari. Pasalnya, pejabat yang dipimpin oleh Asisten I Setdaprov Riau Masrul Kasmy ini tidak bisa masuk karena semua pintu dikunci oleh Pengurus LAMR versi Syahril Abubakar.


    Pejabat pimpinan OPD yang terjebak di luar Gedung LAMR itu diantaranya, Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Riau Yoserizal Zein, Kepala Dinas Kominfotik Riau Erisman Yahya, perwakilan Inspektorat Riau, perwakilan Satpol PP Riau, perwakilan Biro Hukum dan lainnya.


    Bahkan sakingnya kesalnya pintu tetap tidak bisa dibuka, Masrul Kasmy sempat meminta dibongkar paksa."Apakah tidak bisa dibongkar?,"kata Masrul," Rabu (15/6/22).


    Setelah berkonsultasi dengan pejabat lainnya, akhirnya Masrul tetap meminta pengambilalihan gedung LAMR tetap dengan cara baik. Dengan syarat, penegakan Perda tetap berjalan. Dia menegaskan, status kepemilikan gedung LAMR tetap dibawah pengawasan Dinas Kebudayaan Riau.


    "Jadi hari ini kami tidak bisa masuk. Rencana rapat juga tak bisa. Kami mandatkan kepada Dinas Kebudayaan mencari kunci atau menggandaknnya,"sebutnya.


    Kendati tidak bisa masuk Gedung LAMR, Masrul Kasmy akhirnya tetap menggelar rapat di luar. Hasil rapat, semua aset barang di Balai Adat sudah dilakukan pencatatan oleh pihak terkait.


    Meski demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penelusuran. Tentunya sesuai dengan ketentuan dan prosedur berlaku.


    "Yang jelas, kami berkirim surat dulu setidaknya sampai 3 kali. Setelah itu baru akan dilakukan langkah lanjutan oleh pihak Satpol PP dalam rangka penegangan Perdanya. Apakah nanti diambil paksa, itu nantilah,"tegasnya lagi.


    Sementara Yoserizal Zein mengatakan, sejauh ini pihak Syahril belum menyerahkan kunci Gedung LAMR itu kepada pihaknya selaku pemilik aset, meski batas waktu pemakaiannya lewat 5 tahun. Menurutnya, hal ini sangat memalukan.

     

    "Ini hal yang memalukan sebenarnya. Sebagai pemilik aset, kami sangat malu, dan menyampaikan permohonan maaf kepada Pak Asisten I,"tuturnya.


    Adapun sejumlah aset yang telah didata itu diantaranya, selain gedung dan kelengkapannya juga ada kendaraan dinas sebanyak 2 unit. Namun hingga mobil dinas itu masih dikuasai Syahril Abubakar. nor


     


  • No Comment to " Tak Bisa Masuk Gedung LAMR, Masrul: Tidak Bisa Dibongkar? "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg