• Pakai Dana PMI Riau Rp195 Juta, Syahril Abubakar 'Terseret' Kasus Suap Annas Maamun

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 16 Juni 2022
    A- A+

     

    Foto: Syahril Abubakar saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sejumlah pejabat 'terseret' dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD-P Riau 2014 dan APBD 2015 sebesar Rp1,010 miliar, dengan terdakwa mantan Gubernur Riau H Annas Maamun. Salah satu diantaranya, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau H Syahril Abubakar.


    Terseretnya Syahril itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, dia merupakan salah satu pejabat yang dimintai Annas Maamun sejumlah uang, untuk menyuap Pimpinan dan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, agar RAPBD-P 2014 dan APBD 2015 bisa disahkan


    Tidak tanggung-tanggung, Syahril turut meminjamkan uang kepada Annas Maamun sebesar Rp400 juta. Dari jumlah itu, Rp195 juta merupakan uang operasional PMI Riau yang dipimpinnya.


    Fakta itu terungkap saat Syahril menjadi saksi pada persidangan Annas Maamun yang dipimpin majelis hakim Dr Dahlan SH MH, Kamis (16/6/22) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ketika itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang dipimpin Yoga Pratomo SH meminta Syahril menveritakan kronologis soal uang yang diminta oleh Annas Maamun.


    Syahril mengatakan, ketika itu sekitar Bulan September 2014 Annas menelponnya untuk meminjam uang. Saat itu Syahril menyanggupinya sebesar Rp400 juta.


    "Dari mana sumber uang Rp400 juta itu anggarannya berasal?"tanya JPU KPK.


    "Pertama, uang operasional kami sebesar Rp195 juta. Kemudian ada uang pribadi saya dan kawan-kawan lebih kurang Rp205 juta, jadi totalnya Rp400 juta,"jawab Syahril.


    Syahril melanjutkan, saat itu Annas memerintahkannyan untuk memasukkan uang ratusan itu dalam 20 amplop. Masing-masing amplop diisi sebanyak Rp20 juta.


    Lalu, JPU KPK mempertanyakan adakah Annas menyampaikan kepada Syahril uang itu digunakan untuk apa. Awalnya, Syahril berupaya mengelak tidak ada.


    "Masa saudara tidak tau. Bukan uang kecil lho itu, Rp400 juta dipinjam nggak tau untuk apa,"cecar JPU.


    Setelah didesak, akhirnya Syahril mengakui juga jika Annas ada memberitahukan kepadanya kegunaan uang itu."Uang itu untuk pengesahan APBD,"ungkap Syahril.


    Setelah uang itu dimasukkan ke dalam amplop sambung JPU, siapa yang menyerahkan uang itu kepada Annas."Saya sendiri Pak yang mengantarkannya,"kata Syahril.


    "Diantarkan kepada siapa?"tanya JPU lagi.


    "Diantar kepada Pak Annas Maamun. Diantar ke kediaman rumah dinas beliau,"jawab Syahril.


    JPU juga mempertanyakan, siapa saja yang menyaksikan Syahril menyerahkan uang itu kepada Annas Maamun. Syahril menjawab saat itu juga disaksikan oleh Asisten II Wan Amir Firdaus dan sejumlah petugas protokoler.


    Selanjutnya, JPU menanyakan kelanjutan uang Rp400 juta yang dipinjamkan kepada Annas itu, apakah ada dikembalikan atau tidak."Sudah dikembalikan Pak,"jelas Syahril.


    Menurut Syahril, uang itu dikenbalikan Annas Maamun 2 minggu kemudian sebesar Rp300 juta. Kemudian Rp100 juta lagi diserahkan oleh anak Annas Maamun di Jakarta, pasca ditangkap KPK.


    "Berarti anda memberikan uang pengesahan RAPBD-P untuk Angota DPRD itu dengan menggunakan uang kantor ya?Apakah sudah dikembalikan?tanya JPU.


    "Iya, Rp195 juta Pak. Tetapi itu sudah saya kembalikan Pak,"papar Syahril.


    JPU kemudian mempertanyakan apakah uang Rp195 juta itu merupakan uang operasional PMI Riau untuk penanggulangan bahaya kebakaran. Syahril memgakui, salah satu komposisinya untuk itu.


    Dalam sidang itu, saksi lain yang diminta keterangannya adalah mantan Sekdaprov Riau H Zaini Ismail. Kemudian, mantan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau H Jonli dan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau Eka. 


    Jonli menyebutkan, dia meminjamkan uang kepada Annas Maamun sebesar Rp110 juta. Sementara Kepala BPBD Riau Said Saqlul Amri Rp500 juta. Sehingga totalnya, Rp1.010.000.000. nor



  • No Comment to " Pakai Dana PMI Riau Rp195 Juta, Syahril Abubakar 'Terseret' Kasus Suap Annas Maamun "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg