• Korupsi Dana Desa Rp800 Juta, Jaksa Tahan Kades dan Bendahara Titi Akar

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 25 Mei 2022
    A- A+



    KORANRIAU.co,BENGKALIS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melalui Tindak Pidana Khusus resmi menahan kepala desa (Kades) Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Sukarto dan Bendahara Sugini, terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Desa sebesar Rp800 juta.


    Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis Nofri Rinofal SH MH mengatakan, kedua tersangka ditahan, Selasa (24/5/22) petang kemarin. Disebutkan, keduanya ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Bengkalis untuk kepentingan penyidikan.


    "Tim Penyidik pada Tindak Pidana Khusus telah melakukan Penahanan terhadap  dua tersangka  dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara Tahun Anggaran 2019-2020,"kata Nofri, Rabu (25/5/22).


    Dugaan korupsi ini berawal pada Tahun 2019 dan Tahun 2020, para tersangka telah melakukan pencairan dana kas Desa yang bersumber dari Alokasi dana (ADD), Dana Desa (DD), serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten Desa Titi Akar. Namun setelah seluruh dana tersebut dicairkan ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana peruntukannya.


    "Dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan perhitungan Ahli, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp800 juta,"tegasnya.


    Masih Nofri, dengan telah dilakukannya tindakan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut tentunya penyidik akan segera mempersiapkan berkas perkaranya. Kemudian akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, untuk disidangkan.


    "Kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantaan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 KUHP,"tutur Nofri lagi.nor


  • No Comment to " Korupsi Dana Desa Rp800 Juta, Jaksa Tahan Kades dan Bendahara Titi Akar "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg