• Imron: Disnakertrans Riau Terima 6 Laporan Pengaduan THR

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 25 April 2022
    A- A+
    Foto: Kepala Disnakertrans Riau Dr H Imron Rosyadi ST MH.


     

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau sejauh menerima 6 laporan Tunjangan Hari Raya (THR) di Posko Pengaduan Jalan Pepaya Kota Pekanbaru. 


    Informasi ini dikatakan oleh Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi saat dikonfirmasi progres laporan yang diterima Posko THR tersebut. Menurutnya, dari 6 pengaduan itu terkait berbagai permasalahan.


    Diantaranya papar Imron, pengaduan terkait pelanggaran norma sebanyak 5 kasus. Rinciannya, 4 perusahaan dan 1 yayasan yang melibatkan 10 orang. 


    "Kemudian ada 1 kasus perselisihan hak. Sehingga totalnya ada 6 laporan yang masuk," kata Imron Rosyadi, Senin (25/4/22).


    Dia memaparkan,  jika pihaknya sudah membuka posko pengaduan THR, baik itu posko secara online yang terintegrasi dengan pusat maupun posko offline di semua kantor Disnaker kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Termasuk pengaduan di kantor wilayah, yakni di Dumai dan Inhu. 


    Terkait penyelesaian pengaduan tersebut sambung Imron, pihaknya telah  berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Diharapkan, hak pekerja dapat segera diselesaikan. 


    "Namun untuk tindak lanjut secara prosedur, kita tetap menunggu surat tertulis dari pelapor. Sebab syarat untuk membuat surat perintah tugas pengawas berdasarkan surat tertulis tersebut,"tuturnya. 


    Imron juga meminta kepada perusahaan yang beroperasi di Riau agar membayarkan THR pekerja H-7 Lebaran. Sehingga uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pekerjaan. 


    "Itu sudah diatur dalam PP Nomor 36 tentang Pengupahan. Dalam PP itu ada ketentuan yang mengatur terkait THR,"ulasnya. 


    Hal ini sebut Imron, juga termasuk Surat Edaran Menteri  Ketenagakerjaan (Menaker), bahwa  tahun 2022 ini untuk pembayaran THR tidak ada lagi relaksasi seperti dua tahun sebelumnya. Karena dulu dengan adanya Covid-19, maka setiap perusahaan diberi relaksasi. 


    "Artinya pembayaran THR boleh dicicil, dengan catatan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja. Tapi untuk tahun ini tidak boleh. THR harus dibayar sekaligus,"ungkapnya. 


    Soal sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR pekerja itu papar Imron, sanksinya bisa dikenakan sanksi administratif. Sedangkan sanksi tertinggi pencabutan izin usaha. 


    "Tetapi biasanya kalau kita ingatkan, perusahaan langsung bayar THR. Jadi masalah pun selesai,"tegas Imron.nor


  • No Comment to " Imron: Disnakertrans Riau Terima 6 Laporan Pengaduan THR "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg