KORANRIAU.co,PEKANBARU- Salah seorang terdakwa kasus investasi bodong PT Fikasa Group, Maryani menangis tersedu-sedu minta dibebaskan segala tuntutan jaksa kepada majelis hakim, Kamis (10/3/22) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru Lina Samosir SH MH, Lastarida SH dan Rendi Panalosa SH MH, menuntut Maryani dengan tuntutan 12 tahun penjara. Maryani dinilai melanggar Undang undang Perbankan Pasal 46 a junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Maryani selaku Branch Manager (BM) PT Fikasa Group di Pekanbaru ini, tampak termehek-mehek saat menyampaikan pledoi (pembelaan) pribadinya atas tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dari fakta persidangan sendiri Maryani berhasil mengumpulkan pundi pundi rupiah mencapai Rp 13 miliar. Dimana Maryani berhasil menghimpun dana dari nasabah di Pekanbaru sebanyak 200 orang.
"Dalam keluarga besar kami, kami tidak pernah ada mengalami masalah hukum walau masalah kecil, termasuk dikeuarga saya. Saya terkejut dengan hal ini Yang Mulia. Dengan kasus ini saya harus berpisah dengan suami dan istri saya. Saya sudah ditahan dari Mabes Polri sampai sekarang selama 8 bulan. Saya harus menghidupi keluarga," kata Maryani menangis tersedu-sedu secara virtual Kamis (10/3/2022).
Karena terus menangis, Ketua Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH pun sempat memperingatkan terdakwa Maryani. Hakim meminta Maryani untuk menyerahkan pembacaan pledoi pribadinya itu kepada kuasa hukumnya
"Kalau tidak sanggup baca berarti memperlambat sidang. Bagus diserahkan saja nota pembelaannya karena masih ada sidang yang lain karena kalau menungu berhenti menangis baru dibaca gimana," tegas Dahlan.
Maryani pun mengaku tetap melanjutkan membaca nota pembelaannya. "Saya bekerja sesuai SOP perusahaan. Saya tidak tau mengenai pengelolaan keuangan," ucap sambil terus menangis.
Maryanipun terus menangis namun tetap terus membacakan pembelaannya. Karena membaca sambil terus menangis membuat hakim menghentikan dan menyarakan agar nota pembelaan diserahkan ke majelis hakim melalui penasehat hukum. Hal ini karena suara Maryani tidak jelas yang membuat hakim tidak mengerti apa yang disampaikan.
"Begini ya, yang saudara sebutkan kamipun tak tau apa. Yang saudara bacakan kami tidak. Dari pada terus tersedu sedan gitu, bagus serahkan nota pembelaan sama kami. Ngak ngerti yang saudara bacakan, cuma nangis aja yang didengar," tegas Dahlan.
Hakim pun melakukan kordinasi dengan Tim Penasehat Hukum Maryani. "Kak Maryani, nanti nota pembelaannya serahkan saja ke kami. Intinya minta dibebaskan. Nanti kita akan akan jemput (nota pembelaan) dan diserahkan ke majelis hakim," kata Penesehat Hukum Yudi Krismen.
Yudi Krismen pun menyebut bahwa Maryani juga merupakan korban investasi di Fikasa Group. Dimana kliennya sebagai marketing freelance juga menginvestasikan dananya ke Fikasa sebesar Rp 20 miliar"Klien kita juga korban Yang Mulia. Kita berharap agar dibebaskan dari tuntutan," ucapnya.
Maryani mendapat 7 persen dari setiap nasabah yang didapat. Uang komisi 7 persen itu di transfer dari PT WBN dan PT TGP anak perusahaan Fikasa ke rekening Maryani di Pekanbaru. Uang fee Maryani itu diduga sudah dibelikan sejumlah aset berharga dan barang termasuk emas.
Sementara itu empat bos Fikasa Group Agung Salim, Bakti Salim, Cristian Salim dan Elly Salim juga menyampaikan. Dimana keempatnya mengaku tidak bersalah. Dari fakta persidangan bahwa mereka sudah mendapat 2000 nasabah di seluruh Indonesia. Terlihat transaksi ke uangan mereka mencapai Rp 11 triliun.
Prof Jonker Sihombing Ahli Hukum Pidana Perbankan mengatakan bahwa yang dilakukan para terdakwa diduga kuat merupakan kejahatan Perbankan dengan menghimpun dana dari masyarakat dengan menjual promisorry notes (surat utang). Para nasabah tergiur karena tingginya bunga yang ditawarkan Fikasa Group yakni 9-12 persen, jauh dari bank yang hanya 5 persen pertahun.
"Apa yang dilakukan mereka adalah mengakali nasabah lewat medium term notes. Produk investasi ini seakan-akan sama dengan simpanan di bank dalam bentuk deposito," ucapnya.
Dalam praktiknya, mereka menyasar orang awam Pekanbaru yang literisasi keuangannya masih rendah. Dalam pelaksanaan Promissory Notes sendiri harus dan wajib dicantumkan Surat Sanggup Bayar dan bisa di perdagangkan di Pasar Modal. Sementara Promissory Note Fikasa melalui PT TGP dan WBN menjual tidak dicantumkam surat sanggup ayar dan tidak laku di perdagangkan dalam pasar modal. Sehingga produk Promissory Notes Fikasa melanggar KUHD karena tidak ada menyebut kesanggupan bayar tanpa syarat dan kapanpun.nor
No Comment to " Sidang Investasi Bodong PT Fikasa Rp84,9 Miliar, Terdakwa Maryani Menangis Minta Bebas "