KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Dr Dahlan SH MH menjatuhkan vonis mati terhadap 3 dari 5 terdakwa kasus peredaran Narkotika jenis sabu-sabu seberat 9 kilogram, Kamis (10/3/22). Sementara dua terdakwa lainnya divonis penjara seumur hidup
Adapun ketiga terdakwa yang dihukum mati itu adalah, Ridho Yudiantara, Satria Aji Andika dan Ambo Alla. Ketiganya, saat ini tercatat sebagai narapidana (Napi) di LP Cipinang dalam kasus Narkoba lainnya.
Pembacaan vonis terhadap para terdakwa dalam sidang secara teleconference itu, dilakukan secara bergantian."Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Ridho Yudiantara, terdakwa Satria Aji Andika dan terdakwa Ambo Alla,"kata hakim Dahlan, didampingi Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Daniel Ronald SH MHum.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Vonis hakim ini, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rendi Panalosa SH MH.
Sementara dua terdakwa lainnya yakni, Joko Sutikno dan Martin divonis hukuman penjara selama seumur hidup. Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya yakni selama 13 tahun penjara.
Untuk diketahui, penangkapan para terdakwa terjadi secara terpisah pada tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 23.30 WIB di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok D.12 Kelurahan Sungai Sibam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Berawal informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis shabu di daerah Riau. Selanjutnya petugas dari Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di daerah antara Pekanbaru dan Bengkalis.
Setelah petugas mendapatkan informasi yang akurat, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021, sekira pukul 23.15 WIB di Jalan Raya Yos Sudarso, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Tim berhasil menangkap terdakwa Joko dan Martin. Ketika itu keduanya sedang mengendarai mobil Daihatsu Ayla warna Merah Nopol BM 1030 TD.
Saat digeledah, polisi tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun Tim melakukan introgasi terhadap Joko dan Martin yang sebelumnya telah mengambil narkotika shabu di daerah Sepahat Bengkalis dan telah menyimpan narkotika shabu di rumahnya Joko.
Mendengar hal tersebut selanjutnya Tim Bareskrim langsung membawa kedua terdakwa ke rumah Joko di Perumahan Pesona Beringin Asri Blok D.12 Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Begitu rumah Joko digeledah, ditemukan barang bukti 2 tas yaitu 1 tas berisi 6 kilogram sabu dan 1 tas lagi berisi 3 kilogram sabu.
Dari pengakuan Joko dan Martin, mereka disuruh oleh terdakwa Ambo yang saat itu berada di Lapas Klas I Cipinang Jakarta Timur untuk mengambil barang haram 6 kilogram ke Bengkalis dan 3 kilo di Jalan H Agus Salim Pekanbaru. Kemudian pada tanggal 29 Agustus 2021, Bareskrim Polri lalu mengamankan terdakwa Ambo dan Ridho serta terdakwa Satria di LP Cipinang. Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu diambil terdakwa dari seseorang bernama Along (DPO)..nor
No Comment to " Hakim PN Pekanbaru Vonis Mati 3 Napi Cipinang Pengedar 9 Kilo Sabu "