• Hebat! Riau Jadi Percontohan Penertiban Kebun Sawit Nasional

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 07 Maret 2022
    A- A+


    Foto: Gubernur Riau H Syamsuar bersama Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi.


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Provinsi Riau menjadi daerah percontohan nasional dalam penindakan penertiban kebun sawit ilegal.


    Hal ini dikatakan Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar usai melakukan pertemuan dengan Tim Komisi IV DPR RI yang dipimpin Dedi Mulyadi, dalam rangka Pembahasan Permasalahan Kebun Sawit di dalam Kawasan Hutan dan Program Sawit Rakyat di Riau, Senin (7/3/2022) di Gedung Daerah Provinsi Riau.


    "Komisi IV DPR RI menjadikan Riau sebagai percontohan dalam rangka penertiban perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Sebab dari 3 juta hektar lebih perkebunan masuk hutan di Indonesia, separuhnya ada di Riau. Sehingga apabila Riau selesai, yang lain selesai," kata Gubri.


    Dipilihnya Riau ini kata Gubri, karena  provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia. Dari data Komisi IV DPR RI diketahui luas perkebunan sawit ilegal di Riau mencapai 1,8 juta hektare. Namun dari versi lain luas perkebunan sawit ilegal ini luasnya 1,4 juta hektare.


    Tak tanggung-tanggung papar Gubri, sebagai bentuk perhatian khusus dalam permasalahan ini, Komisi IV datang lengkap bersama tiga pejabat tinggi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) RI. Diantaranya, Direktur jenderal (Dirjen) planologi, Dirjen perkebunan dan Dirjen gakkum KLHK.


    Hasil pertemuan itu lanjutnya, khusus perusahaan yang kebunnya masuk kawasan hutan memang sudah mulai pengurusan izin di KHLK. Sedangkan, yang masih diharapkan itu dari segi kelompok petani sawit rakyat yang di daerah dengan luas kebun 5 hektar ke bawah. 


    "Kami minta supaya ini (validasinya-red) didelegasikan ke Pemda. Agar khusus para petani ini dapat diinventarisasi oleh kabupaten/kota,"harap Gubri.


    Apalagi sambung Gubri, masyarakat petani juga antusias untuk membantu percepatan pengurusan izin kebun yang masuk kawasan hutan. Dalam hal ini Pemda perlu dilibatkan untuk percepatan validasi agar selesai sesuai target.


    Gubri menerangkan, berdasarkan pertemuan dengan kepala desa, mereka ingin sekali membantu percepatan pengurusan izin kebun masyarakat dalam kawasan hutan tersebut. Karena mereka ini tidak dikenakan denda.


    "Yang kena dendakan yang kebun di atas 5 hektar, umumnya korporasi. Jadi saya mohonlah, khusus invetarisir petani di daerah ini didelegasikan saja ke daerah,"tuturnya.nor


  • No Comment to " Hebat! Riau Jadi Percontohan Penertiban Kebun Sawit Nasional "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg