• Gelapkan Pajak Rp14 Miliar, Dirut PT SSPT Dituntut 3,5 Tahun Penjara

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 14 Maret 2022
    A- A+

     



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - R Achmad Lukman dituntut 3,5 tahun penjara. Direktur Utama (Dirut) PT Seru Senia Plasma Taruna (SSPT) itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pajak senilai Rp14 miliar lebih.


    Tuntutan pidana itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru awal pekan kemarin. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Agung Irawan.


    "Benar, Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa R Achmad Lukman pada Senin kemarin. Dia dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp28.754.123.128 subsidair 6 bulan kurungan," (dua puluh delapan milyar tujuh ratus lima puluh empat juta seratus dua puluh tiga serratus dua puluh delapan rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan pidana kurungan," ujar Agung Irawan, Jumat (11/3).


    Baca Juga: Terungkap Berkat CCTv, Pelaku Maling Celana Dalam Di Manyar SaktiTernyata Tetangga


    Agung mengatakan, terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perpajakan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang (UU) Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal ini tertuang dalam dakwaan alternatif kedua.



    Lanjut Agung, pembacaan tuntutan itu dilakukan Jaksa Lusi Yetri Man Mora dan Dewi Shinta Dame Siahaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan. "Sidang digelar secara virtual. Terdakwa berada di Rutan Pekanbaru," lanjut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.


    Dengan telah dibacakannya tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi. "Tak lama lagi, perkara tersebut akan putus," pungkas Agung Irawan.


    Diketahui, dalam dakwaan Jaksa disebutkan perbuatan Achmad dilakukan antara bulan Juli 2014 sampai dengan Maret 2015. Dimana, PT SSPT dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.850.981.0-221.000 terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Bangkinang Pekanbaru sejak tanggal sejak 23 Juli 2012. Kemudian dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 24 Juli 2012 dan sampai dengan saat ini.


  • No Comment to " Gelapkan Pajak Rp14 Miliar, Dirut PT SSPT Dituntut 3,5 Tahun Penjara "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com yLx3F0.jpg